Berita Nasional Terkini
Jokowi dan Penggugat Diperintahkan Tempuh Mediasi di Kasus Ijazah Palsu, Hakim Tunjuk Mediator Baru
Jokowi dan penggugat diperintahkan tempuh mediasi di kasus dugaan ijazah palsu, Hakim tunjuk mediator baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi dan penggugat diperintahkan tempuh mediasi di kasus dugaan ijazah palsu, Hakim tunjuk mediator baru.
Sidang gugatan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar.
Sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (8/5/2025).
Sidang ini masih merupakan sidang mediasi.
Baca juga: Said Didu Semprot Luhut soal Pemakzulan Gibran, Dia dan Keluarga Jokowi Merasa Pemilik Indonesia
Di sidang ini menghasilkan sejumlah ketetapan akan adanya mediasi lanjutan setelah mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.
"Menetapkan, satu, memerintahkan dua pihak dalam perkara untuk menempuh mediasi," kata Hakim Ketua Putu Gde Hariadi dalam sidang di PN Surakarta, Kamis, dikutip dari YouTube PN Surakarta.
Lantas, ia melanjutkan pembacaan keputusan mengenai mediator yang dipilih untuk perkara ini dalam mediasi selanjutnya.
"Dua, menunjuk Saudara Agus Darwanta, mediator bersertifikat yang beralamat di PN Surakarta dengan mediator dalam perkara," ucapnya.
Putu Gde menuturkan ketetapan selanjutnya, yakni proses mediasi paling lama 30 hari sejak tanggal penetapan. Selain itu juga memerintahkan kepada mediator untuk melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim menawarkan kepada penggugat maupun tergugat mengenai mediator yang akan dipilih dalam mediasi selanjutnya.
Dipantau dari YouTube PN Surakarta, penggugat dan tergugat sepakat untuk memilih mediator hakim dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dalam sidang tersebut.
Lantas, setelah majelis hakim melakukan musyawarah, diputuskanlah mediator yang dipilih, yakni Hakim Agus Darwanta.
Sebelumnya, Hakim Ketua memberikan penjelasan singkat mengenai mediasi.
"Mediasi ini wajib dilakukan untuk perkara yang kita sedang tangani ini," katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan, mediasi wajib dihadiri para pihak dalam perkara. Selain itu, penyelesaian perkara dalam mediasi merupakan win-win solution (kedua pihak menang).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.