Berita Nasional Terkini

Jokowi dan Penggugat Diperintahkan Tempuh Mediasi di Kasus Ijazah Palsu, Hakim Tunjuk Mediator Baru

Jokowi dan penggugat diperintahkan tempuh mediasi di kasus dugaan ijazah palsu, Hakim tunjuk mediator baru.

|
Tangkapan Layar YouTube PN Surakarta
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Sidang kedua kasus dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di PN Surakarta, Kamis (8/5/2025). Jokowi dan penggugat diperintahkan tempuh mediasi di kasus dugaan ijazah palsu, Hakim tunjuk mediator baru. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube PN Surakarta) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi dan penggugat diperintahkan tempuh mediasi di kasus dugaan ijazah palsu, Hakim tunjuk mediator baru.

Sidang gugatan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar.

Sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (8/5/2025).

Sidang ini masih merupakan sidang mediasi.

Baca juga: Said Didu Semprot Luhut soal Pemakzulan Gibran, Dia dan Keluarga Jokowi Merasa Pemilik Indonesia

Di sidang ini menghasilkan sejumlah ketetapan akan adanya mediasi lanjutan setelah mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan. 

"Menetapkan, satu, memerintahkan dua pihak dalam perkara untuk menempuh mediasi," kata Hakim Ketua Putu Gde Hariadi dalam sidang di PN Surakarta, Kamis, dikutip dari YouTube PN Surakarta. 

Lantas, ia melanjutkan pembacaan keputusan mengenai mediator yang dipilih untuk perkara ini dalam mediasi selanjutnya. 

"Dua, menunjuk Saudara Agus Darwanta, mediator bersertifikat yang beralamat di PN Surakarta dengan mediator dalam perkara," ucapnya. 

Putu Gde menuturkan ketetapan selanjutnya, yakni proses mediasi paling lama 30 hari sejak tanggal penetapan. Selain itu juga memerintahkan kepada mediator untuk melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim menawarkan kepada penggugat maupun tergugat mengenai mediator yang akan dipilih dalam mediasi selanjutnya. 

Dipantau dari YouTube PN Surakarta, penggugat dan tergugat sepakat untuk memilih mediator hakim dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dalam sidang tersebut.

Lantas, setelah majelis hakim melakukan musyawarah, diputuskanlah mediator yang dipilih, yakni Hakim Agus Darwanta. 

Sebelumnya, Hakim Ketua memberikan penjelasan singkat mengenai mediasi. 

"Mediasi ini wajib dilakukan untuk perkara yang kita sedang tangani ini," katanya. 

Selanjutnya, ia mengatakan, mediasi wajib dihadiri para pihak dalam perkara. Selain itu, penyelesaian perkara dalam mediasi merupakan win-win solution (kedua pihak menang). 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved