Berita Nasional Terkini

Cair di Bulan Juni, Tidak Semua PNS PPPK, TNI dan Polri Dapat Gaji 13 2025, Ini Penyebabnya

Cair di bulan Juni, tidak semua PNS, PPPK, TNI dan Polri dapat daji 13 2025, ini penyebabnya.

canva
GAJI 13 ASN - Ilustrasi uang, gaji ke-13 PNS. Cair di bulan Juni, tidak semua PNS, PPPK, TNI dan Polri dapat daji 13 2025, ini penyebabnya. (canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Cair di bulan Juni, tidak semua PNS, PPPK, TNI dan Polri dapat daji 13 2025, ini penyebabnya.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2025.

Dengan demikian gaji 13 2025 akan cair dan ditransfer mulai 5 Juni 2025 setelah SPM selesai diproses.

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Baca juga: Info Gaji 13 2025 Terbaru: Jadwal Pencarian dan Besaran yang Diterima Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Namun, sejumlah PNS, PPPK, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13 pada tahun ini.

Calon penerima gaji 13 harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, pemberian gaji ke-13 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Umumnya Gaji 13 diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat gaji ke-13.

Namun, ternyata tidak semua pegawai ASN mendapatkan gaji ke-13.

Berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ada dua pegawai ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.

Kriteria Pegawai ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

  • Pegawai ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • Pegawai ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 pada tahun ini.
  • Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
  • Pegawai ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak termasuk dalam kriteria penerima gaji ke-13 pada Juni 2025 mendatang.

Maka pegawai ASN yang sedang ditugaskan di dalam negeri maupun di luar negeri gajinya akan dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

Gaji ke-13 Cair Juni 2025
 
Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Waktu pencairan gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia juga sudah diumumkan secara resmi.

Dikutip dari menpan.go.id, kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2025.

Pemerintah memberikan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Gaji ke-13 ASN akan segera dibayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang atau bersamaan dengan pada awal tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian gaji ke-13 di tahun ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Besaran Gaji ke-13 ASN Sesuai Golongannya:

Besaran gaji ke-13 ASN ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji PNS 2025 golongan I

IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 

IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.

Gaji PNS 2025 golongan II

IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600.

Gaji PNS 2025 golongan III

IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700.

Gaji PNS 2025 golongan IV

IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kriteria PNS, PPPK , TNI, dan Polri yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 Tahun Ini

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved