Berita Nasional Terkini

Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Calon Mahasiswa Jalur Mandiri, Besaran Bantuan Capai Jutaan Rupiah!

Daftar KIP Kuliah 2025 untuk calon mahasiswa jalur mandiri sekarang. Simak selengkapnya syarat dan ketentuan, besaran bantuan capai jutaan rupiah!

HO/Humas Unmul
KIP KULIAH 2025 - Ilustrasi mahasiswa. Daftar KIP Kuliah 2025 untuk calon mahasiswa jalur mandiri sekarang. Simak selengkapnya syarat dan ketentuan, besaran bantuan capai jutaan rupiah! (HO/Humas Unmul) 

Simak selengkapnya persyaratan KIP Kuliah 2025 lengkap dengan informasi berkas yang harus dipersiapkan calon mahasiswa

• Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya 

• Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi 

• Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah 

Baca juga: Besaran Dana PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA/SMK, Pencairan Termin 2 via pip.kemendikdasmen.go.id

• Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan: 

• Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah. 

• Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti: 

• Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) 

• Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 

• Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 

• Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan 

• Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan: 

• Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 

• Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu 

Penting untuk diketahui, calon mahasiswa yang sudah mendaftar KIP Kuliah 2025, pihak perguruan tinggi akan melakukan verifikasi dan validasi lagi. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved