Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Bongkar Pungli Telah Berlangsung Lama di Balikpapan Timur, 2 Ketua RT Diduga Terlibat

Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di kawasan Kompleks Manggar Sari

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
HO POLDA KALTIM
PUNGLI DI BALIKPAPAN - Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di kawasan Kompleks Manggar Sari, Balikpapan Timur, akhirnya dibongkar oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (7/5/2025), sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk dua Ketua RT yang diduga sebagai penggerak utama. (HO POLDA KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade di kawasan Kompleks Manggar Sari, Balikpapan Timur, akhirnya dibongkar oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Dalam operasi yang digelar Rabu malam (7/5/2025), sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk dua Ketua RT yang diduga sebagai penggerak utama.

Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah pos keamanan di Jalan Mulawarman, Komplek Manggar Sari.

Baca juga: Polresta Balikpapan Musnahkan 86,69 Gram Sabu, Pengungkapan Kasus Februari hingga April 2025

Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (46), IN (39), DS (29), W (26), A (45), serta dua Ketua RT, yaitu S (62) selaku Ketua RT 31 dan I (54) Ketua RT 89. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,8 juta yang diduga hasil dari pungli.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan, para pelaku menjalankan modus pungli dengan dalih iuran keamanan lingkungan.

Warga dan pemilik kafe dikenakan tarif Rp100 ribu per orang setiap tiga bulan. 

Bahkan, jika dalam satu rumah terdapat lima orang, bisa dikenai hingga Rp500 ribu, ditambah iuran kompleks sebesar Rp200 ribu.

"Iuran tersebut dikumpulkan oleh sekelompok pemuda, lalu diserahkan ke A sebagai koordinator, yang kemudian membagikan hasil pungutan kepada para pemungut dan Ketua RT," ungkap Kombes Yuliyanto.

Menurutnya, masing-masing pemungut mendapat upah Rp200 ribu–Rp300 ribu, sementara Ketua RT bisa menerima hingga Rp5 juta–Rp7 juta per periode tiga bulan. Koordinator A sendiri disebut memperoleh hingga Rp6 juta.

Polda Kaltim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melapor, dan mengajak warga lain untuk tidak ragu memberikan informasi kepada polisi bila menemukan praktik serupa.

“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, dan identitas pelapor dijamin aman,” tegas Yuliyanto.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim guna proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pungli demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved