Berita Nasional Terkini

Tangkap Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo Jokowi, Polisi Disebut Otoriter dan Abaikan Putusan MK

Tangkap mahasiswi ITB yang bikin meme Prabowo-Jokowi, polisi dituding lebay, represif dan tak bisa tafsirkan putusan MK.

ISTIMEWA via TRIBUNNEWS
MEME PRABOWO JOKOWI - Foto Presiden Indonesia Prabowo Subianto saat mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam acara Pelantikan Anggota DPR RI terpilih di Gedung Nusantara, DPR/MPR/DPR RI, Selasa (1/10/2024). Tangkap mahasiswi ITB yang bikin meme Prabowo-Jokowi, polisi dituding lebay, represif dan tak bisa tafsirkan putusan MK.(ISTIMEWA via TRIBUNNEWS) 

"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," tuturnya.

Polri Tak Gubris Putusan MK

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan SSS seharusnya tidak bisa dipidana dalam kasus ini.

Pasalnya, sudah ada rujukan terbaru terkait penjeratan UU ITE, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Dia mengatakan, mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan. Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.

"Justru MK baru saja mengeluarkan putusan bahwa pemberlakuan UU ITE terutama penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak bisa diajukan oleh lembaga."

"Prabowo itu mewakili lembaga Kepresidenan. Demikian juga Jokowi diasumsikan presiden masa lalu. Jadi gambar itu sebenarnya menggambarkan dua institusi kepresidenan yang merupakan institusi atau lembaga," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat.

Dengan penangkapan ini, Abdul Fickar menilai Polri tidak menggubris putusan MK.

Baca juga: Jokowi Bantah Kendalikan Presiden, Puji Kuatnya Kepemimpinan Prabowo

Dia justru menganggap penangkapan terhadap mahasiswi ITB tersebut lebih banyak mengandung unsur politis ketimbang penegakan hukum.

"Jadi kepolisian itu lebay (berlebihan), tidak bisa menafsirkan putusan MK, jadi keliru. Penangkapan dan penetapan tersangka ini lebih banyak unsur politis atau cari mukanya," jelasnya.

Ketika ditanya pendapatnya terkait banyak anggapan terduga pelaku semata-mata menyerang pribadi Prabowo dan Jokowi alih-alih kebijakannya sebagai Presiden RI, Abdul Fickar tak sependapat.

Dia mengatakan SSS tidak mungkin membuat meme tersebut ketika Prabowo dan Jokowi bukan Presiden RI.

"Prabowo dan Jokowi belum tentu digambar oleh mahasiswa (SSS) jika bukan melekat dari lembaga kepresidenan. Tidak mungkin Prabowo atau Jokowi dihina atau dicemarkan kalau bukan Presiden," tuturnya.

Di sisi lain, Abdul Fickar menegaskan, jika memang Prabowo dan Jokowi merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka seharusnya membuat laporan secara pribadi.

Pasalnya, kasus pidana seperti pencemaran nama baik, masuk dalam delik aduan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved