Bantuan Sosial

Terjawab Apakah KJP Bulan Mei Sudah Cair, Daftar Antrian dan Cek Kode OTS KJP di ots.pasarjaya.co.id

Terjawab apakah KJP bulan Mei sudah cair. Berikut cara daftar antrian dan cek kode OTS KJP di ots.pasarjaya.co.id

https://antriankjp.pasarjaya.co.id/
DAFTAR OTS KJP - Laman pendaftaran OTS antrian KJP Pasar Jaya. Berikut cara daftar OTS antrian KJP Pasar Jaya lewat HP untuk dapat bantuan sembako. Terjawab apakah KJP bulan Mei sudah cair. Berikut cara daftar antrian dan cek kode OTS KJP di ots.pasarjaya.co.id. (https://antriankjp.pasarjaya.co.id/) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab apakah KJP bulan Mei sudah cair.

Berikut cara daftar antrian dan cek kode OTS KJP di ots.pasarjaya.co.id

Info terkini seputar cara daftar bantuan sembako di link antriankjp.pasarjaya.co.id/ots.pasarjaya.co.id, dan syarat dapat kode OTS KJP sudah dirilis. 

Sebagai informasi, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bisa mendapatkan bantuan sembako murah atau subsidi sembako dari Perumda Pasar Jaya. 

Baca juga: Klik Link antriankjp.pasarjaya.co.id, Cara Daftar Bantuan Sembako dan Syarat Dapat Kode OTS KJP 2025

Dikutip dari laman resminya, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Bagi siswa pemegang KJP Plus yang ingin mendapatkan bantuan sembako murah harus melakukan registrasi antrian secara daring terlebih dahulu. 

Cara Registrasi Antrian KJP Pasar Jaya

Untuk link daftar antrian KJP Pasar Jaya dapat dilakukan melalui 2 link berikut ini:

  1. https://antriankjp.pasarjaya.co.id/
  2. https://ots.pasarjaya.co.id/
DAFTAR OTS KJP - Laman pendaftaran OTS antrian KJP Pasar Jaya. Berikut cara daftar OTS antrian KJP Pasar Jaya lewat HP untuk dapat bantuan sembako. Cek data pendukung yang diperlukan. (https://antriankjp.pasarjaya.co.id/)
KODE OTS KJP - Laman pendaftaran OTS antrian KJP Pasar Jaya. Klik Link antriankjp.pasarjaya.co.id/ots.pasarjaya.co.id, simak cara daftar bantuan sembako dan syarat dapat kode OTS KJP.(https://antriankjp.pasarjaya.co.id/)

Berikut tata cara daftar antrian online KJP Perumda Pasar Jaya seperti dirangkum dari kompas.com, Tribunnews.com di artikel berjudul Cara Daftar OTS Antrian KJP Pasar Jaya di HP untuk Dapatkan Sembako Murah dan Jadwal dan Lokasi Pengambilan Bantuan Sembako Murah OTS KJP Pasar Jaya, Berikut Informasinya:

1. Kunjungi laman resmi https://antriankjp.pasarjaya.co.id/

2. Masukkan data yang diminta seperti wilayah pengambilan, lokasi pengambilan, nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu ATM

3. Masukkan nomor Captcha dan Kode OTS KJP

4. Klik kolom pernyataan bahwa data sudah benar

5. Lalu klik 'Simpan'

6. Proses registrasi selesai

(Kode OTS hanya bisa didapatkan dengan datang ke lokasi gerai yang akan dipilih)

Sebelum melakukan registrasi perlu juga diperhatikan beberapa ketentuan dari Perumda Pasar Jaya:

1. Antrian online bisa diakses mulai pukul 08.00-17.00 WIB

2. Pengambilan barang dilakukan pada H+1

3. Antrian online berlaku hanya di lokasi yang sudah dipilih dan hanya untuk satu kali pengambilan per hari

4. Pengambilan pukul 08.00-17.00 WIB (Sesuai dengan komoditi yang tersedia di gerai)

5. Membawa kelengkapan (Kartu Pangan Subsidi, KTP asli, foto kopi Kartu Keluarga, dan bukti antrian online)

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut hubungi 08561117008. 

Lokasi Pengambilan Sembako

Berikut ini lima lokasi pengambilan bantuan sembako murah OTS KJP Pasar Jaya 2025.

Lokasi pengambilan dapat dilakukan di tempat pada saat mendaftar.

Ada lima lokasi pengambilan, yaitu di 

Jakarta Pusat 

Jakarta Timur 

Jakarta Utara 

Jakarta Selatan

Jakarta Barat

Baca juga: Jadwal Pencairan Kartu Jakarta Pintar Pasar Jaya Mei 2025, Cek KJP Plus via ots.pasar jaya.co.id

Hal-hal Ini Bisa Batalkan Penerimaan Bantuan KJP Plus

Penerima bantuan KJP Plus akan mendapatkan dana untuk memenuhi semua kebutuhan sekolah mulai dari tas, sepatu, hingga buku.

Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dana tunai dari KJP Plus hanya bisa digunakan sebesar Rp 100.000, sedangkan sisanya atau biaya berkala hanya bisa digunakan secara non-tunai.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap memantau perilaku siswa yang mendapatkan bantuan KJP Plus sebagai bentuk evaluasi.

Apabila ada perilaku dari penerima KJP Plus yang tidak sesuai ketentuan, Pemerintah berhak mencabut bantuan KJP Plus.

 Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan tepatnya Pasal 23 dan 24.

Berikut tindakan yang bisa menyebabkan KJP Plus dicabut berdasarkan Pergub DKI Nomor 110 seperti dilansir Kompas.com

a. Tindakan yang tidak boleh dilakukan siswa

Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur.

Merokok.

Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

Terlibat dalam kekerasan/perundungan.

Terlibat tawuran.

 Terlibat geng motor/geng sekolah.

Minum minuman keras/minuman beralkohol.

Terlibat pencurian.

Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

Terlibat perkelahian.

Terlibat penipuan.

Terlibat mencontek massal.

Membocorkan soal/kunci jawaban.

Terlibat pornoaksi/pornografi.

Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.

Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam satu bulan.

Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit enamnkali dalam satu bulan.

Menggandakan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan.

Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun.

Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca juga: Terjawab Kenapa Tidak Bisa Mendaftar Antrian KJP, Cek Antrian KJP Sembako di ots.pasarjaya.co.id

b. Tindakan yang tidak boleh dilakukan orangtua

Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Mengoordinir pelaksanaan pencairan/pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa tertentu.

Memalsukan bukti belanja penggunaan bantuan sosial biaya pendidikan. 

Mengkoordinir bukti penggunaan bantuan sosial biaya pendidikan sebagai pertanggungjawaban.

Menggunakan jasa pihak ketiga termasuk sekolah/madrasah untuk melakukan pencairan bantuan sosial biaya pendidikan dengan janji memberikan imbalan tertentu.

Menggadaikan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.

Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun. 

Itulah tadi link antriankjp.pasarjaya.co.id/ots.pasarjaya.co.id, simak cara daftar bantuan sembako dan syarat dapat kode OTS KJP.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved