Tribun Kaltim Hari Ini
Ultimatum Andi Amran Sulaiman, Pupuk Subsidi Jangan Dialihkan untuk Perkebunan di Penajam Kaltim
Pupuk jangan dialihkan ke perkebunan, Andi Amran Sulaiman minta Polda Kaltim tindak tegas pelaku penyelewengan di Penajam Paser Utara.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Pupuk jangan dialihkan ke perkebunan, Andi Amran Sulaiman minta Polda Kaltim tindak tegas pelaku penyelewengan di Penajam Paser Utara.
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman memberikan ultimatum keras kepada pelaku penyelewangan pupuk.
Andi Amran bahkan meminta langsung aparat kepolisian di Kalimantan Timur untuk menidak tegas pelaku.
Hal tersebut disampaikannya dalam kunjungannya ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada Jumat (9/5/2025).
Andi Amran Sulaiman menegaskan larangan penyelewengan pupuk terutama yang bersubsidi.
Baca juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Bekali Petani PPU Drone Hingga Traktor Modern
Ia menegaskan pupuk yang diberikan pemerintah pusat selama ini diperuntukkan bagi tanaman pertanian.
Mentan mengakui bahwa, selama ini masih ada saja pelaku penyelewengan pupuk yang ditemui.
Artinya pupuk yang harusnya untuk petani, digunakan untuk keperluan perkebunan.
"Pupuk jangan ada yang lari ke perkebunan," tegasnya.
Ia tegas meminta kepada jajaran kepolisian hingga TNI, agar bisa menindak temuan pelaku penyelewengan tersebut.
Tidak hanya melarang keras penyelewengan pupuk, ia juga meminta agar tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian khususnya di PPU.
Hal itu sejalan dengan targetnya, untuk menjadikan PPU bisa swasembada pangan, untuk daerah Kalimantan Timur dalam enam bulan ke depan.
"Kalau ada yang coba menyelewengkan pupuk, ditindak langsung Pak Wakapolda, Pak Kasdam," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mentan Andi Amran menyerahkan bantuan pupuk kepada petani di Babulu.
Perinciannya: dolomit 1.474 ton, serta pestisida sebanyak 5.896 liter.
Dengan upaya itu, ia optimis PPU sudah bisa meningkatkan produksi pertaniannya, dan bisa swasembada pangan dalam waktu singkat.
"Target kita enam bulan sudah bisa swasembada," katanya.
Serahkan Alat Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman turut memberikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sejumlah alsintan yang diberikan itu, merupakan langkah awal untuk memodernisasi sistem pertanian khususnya di PPU.
"Semua alat ini full modernisasi, jadi digunakan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Adapun alat dan mesin yang diberikan yakni sebanyak 174 unit.
Terdiri dari, traktor roda 4 sebanyak 29 unit, traktor roda 2 sebanyak 57 unit, rotavator 15 unit, rice transplanter 17 unit, dan pompa sebanyak 56 unit.
Total nilai dari seluruh alsintan tersebut, yakni mencapai Rp149 miliar.
"Dengan alat itu semua, kita optimis bisa swasembada," sambungnya.
Baca juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan Pupuk di PPU Kaltim
Ia juga menegaskan bahwa, petani di PPU tidak boleh lagi bertani dengan cara tradisional.
Misalnya membajak sawah dengan cangkul atau bantuan ternak, serta tanam benih padi dengan cara lama.
Cara itu kata dia, akan menghambat peningkatan produksi pertanian, juga masa panen yang hanya 2 kali dalam setahun.
Penggunaan alat-alat modern, bisa meningkatkan masa panen, hingga 3 kali dalam setahun.
"Saya tidak mau lagi ada petani di sini yang menggunakan cara lama, kalau bajak sawah masih membungkuk, semua harus modernisasi," jelasnya.
Terdapat salah satu alat pertanian modern yang coba digunakan pada kunjungan Mentan di area pertanian Babulu pagi tadi, yakni drone penebar benih padi.
Mirip dengan kamera drone dengan ukuran yang lebih besar, alat ini diyakini mampu mempercepat penanaman padi.
Kecepatan kerjanya, yakni 2,0 kilometer (km) per jam, dengan lebar tanam hingga 30 centimeter
Swasembada dalam 6 Bulan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, menargetkan dalam enam bulan ke depan, PPU sudah bisa swasembada pangan.
Karena pertanian di PPU khususnya Babulu terkendala pada ketersediaan air, maka diberikan pompa air sebanyak 56 unit.
Ini untuk mengakomodasi sekitar 5.896 hektar lahan pertanian produktif.
Dengan solusi jangka pendek itu, Mentan meyakini produksi pertanian di Babulu bisa meningkat, hingga bisa swasembada hanya dalam waktu enam bulan.
"Lahan pertanian yang sekian itu dulu kita beresi, kita melakukan pompanisasi, oleh karena itu kita siapkan 500 pompa untuk Kaltim," jelasnya.
Namun dirinya memberi sinyal jika pembangunan Bendung Gerak Sungai Telake di Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, nampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
Mentan tak merinci soal kelanjutan rencana maupun target realisasinya, meski hal itu sudah ada sejak 2011 lalu.
"Bendung Telake kita lihat dulu, kita komunikasikan dengan Menteri PU," singkatnya.
Seperti diketahui, bahwa Bendung Gerak Telake akan dibangun di atas lahan seluas 21 hektar, dengan lebar mencapai 90,2 meter.
Baca juga: Mentan Andi Amran Ingin Pertanian Jadi Penopang Ketahanan Pangan dan Penyediaan Lapangan Kerja
Jika terealisasi, ketersediaan air akan mencukupi kebutuhan petani di Long Kali dan di Babulu PPU, yang selama ini masih mengandalkan tadah hujan.
Pada 2020 lalu, rencana pembangunan bendung ini sudah masuk tahap pembebasan lahan.
Saat itu, tim pembebasan lahan yang terdiri dari Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, Pemkab Paser, dan Kementerian PUPR, telah melakukan sosialisasi pembebasan lahan di Long Kali.
Bahkan pada 2021, Kementerian PUPR juga telah menayangkan tender di laman resmi LPSE Kementerian PUPR.
Namun, belakangan diketahui bahwa tender dibatalkan lantaran anggarannya dialihkan untuk membangun Intake Sungai Sepaku di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kecamatan Sepaku.
Anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan Bendung Gerak Telake mencapai Rp970 miliar.
Untuk jaringan irigasinya sendiri, membutuhkan anggaran Rp600 miliar.
Sedangkan biaya pembebasan lahannya mencapai Rp102, 5 miliar. (TribunKaltim.co/Nita Rahayu)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.