Berita Balikpapan Terkini
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, Peradi Balikpapan Tekankan Pentingnya Serikat Pekerja Jurnalis
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, Peradi Balikpapan tekankan pentingnya serikat pekerja bagi jurnalis.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
"Tindakan intimidatif atau kejahatan dalam bentuk apa pun terhadap proses berserikat bisa dikenai sanksi pidana khusus," tegasnya.
Dalam kasus penghalangan tersebut, Ardiansyah menyarankan agar langkah pertama yang diambil adalah melaporkan ke pihak kepolisian.
Ia menilai bahwa laporan ke kepolisian akan lebih efektif dibanding melapor ke instansi lain seperti Dinas Tenaga Kerja atau Komnas HAM.
“Belum pernah saya temukan ada pengusaha yang tidak terpengaruh kalau dilaporkan ke kepolisian. Kalau ke Disnaker atau lembaga lain, efeknya tidak terlalu kuat,” ulas Ardiansyah.
Ia juga menyinggung pentingnya peran jurnalis dalam menyuarakan dan menindaklanjuti laporan dari pekerja terkait intimidasi atau pemberhentian sepihak.
Baca juga: AJI Balikpapan Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis yang Meliput Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Ardiansyah mendorong agar jurnalis tidak ragu melaporkan kasus-kasus tersebut ke kepolisian agar mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
"Seluruh hak pekerja, termasuk hak atas jaminan sosial seperti BPJS dan hak mendirikan serikat, harus diperjuangkan bersama," tutur Ardiansyah.
Ardiansyah kembali menekankan bahwa kekuatan perjuangan terletak pada kebersamaan.
“Sehebat-hebatnya orang berjuang, jika dia sendiri, maka perjuangan itu tidak akan kuat. Tapi kalau ia berkumpul, maka ia akan menjadi sehat dan kuat,” katanya.
Ia menyatakan bahwa berserikat adalah kekuatan utama pekerja untuk menghadapi tekanan dari pemilik modal dan manajemen.
“Jawabannya tetap satu, berkumpul dan berserikat,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.