Berita Nasional Terkini
Kementerian HAM Pastikan Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi tak Langgar Hak Asasi Manusia
Program siswa nakal dikirim ke barak militer yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah menjadi perhatian publik.
Pada Sabtu (10/5/2025), Dedi Mulyadi mengatakan, keluarga yang ditinggalkan nantinya akan tetap diberikan nafkah dari warga bermasalah yang dipekerjakan dan gajinya diserahkan langsung kepada keluarga masing-masing.
"Nanti kita kirim ke barak militer. Tetapi ada keluarga yang ditinggalkan."
"Nah, untuk keluar mereka yang ikut pendidikan, kita suruh bekerja. Jadi kuli bangunan, tukang pikul, tukang macul, kemudian kami berikan upahnya, kirim ke keluarga," jelas Dedi, masih dari TribunJabar.id.
Baca juga: Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Sebagai Gubernur yang Langgar Hak-Hak Anak, Ini Respons KDM
Rencananya, program ini akan mulai digulirkan pada Juni 2025 mendatang, menunggu program pendidikan berkarakter untuk siswa nakal selesai.
"Mudah-mudahan Juni kita sudah mulai berjalan. Jadi, pemuda dewasa nakal, preman, yang mau jadi preman, tukang mabok, tukang bikin onar, mengganggu pasar perempatan, mengganggu investasi," tegasnya.
Sebagai informasi, pelajar yang dikirim ke barak militer diklasifikasikan sebagai siswa yang kerap terlibat tawuran, bermain gim berlebihan, merokok, hingga balapan liar.
Namun, program pendidikan militer yang diselenggarakan Dedi Mulyadi ini sempat menuai pro dan kontra.
Menanggapi kritik terkait program pendidikan militer, Dedi Mulyadi memberikan penjelasan.
Dedi menyebut, permasalahan remaja jika dibiarkan justru akan menimbulkan pelanggaran HAM berikutnya.
"Satu, HAM orang tuanya terlanggar oleh pelaku anaknya. Yang kedua, HAM orang lain terlanggar mereka yang terluka, HAM orang lain untuk mendapat ketenangan, keluar malem orang lewat merasa terancam, itu juga HAM yang harus dilindungi," tegas Dedi Mulyadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi Dinyatakan Tak Langgar HAM, Sudah Dipantau Kementerian HAM Jabar.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.