Berita Nasional Terkini
Lahir dari Kontroversi Putusan MK, Kini Gibran Ingin Dimakzulkan, Komentar Anwar Usman
Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden (Wapres), terus mengemuka.
TRIBUNKALTIM.CO - Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden (Wapres), terus mengemuka.
Banyak pihak telah angkat bicara mengenai izu pemakzulan Gibran.
Lantas, bagaimana respons dari paman Gibran, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman?
Anwar Usman menolak untuk memberikan komentar terkait isu tersebut.
Baca juga: Said Didu Semprot Luhut soal Pemakzulan Gibran, Dia dan Keluarga Jokowi Merasa Pemilik Indonesia
Baca juga: Isu Hubungan Prabowo dan Gibran Renggang di Tengah Isu Pemakzulan Wapres, Ini Kata Wamentan
Namun, tidak menutup kemungkinan, suatu saat nanti paman Gibran itu akan membuka kotak pandora di balik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu tersirat dari pernyataan Usman saat dimintai tanggapan soal pemakzulan Gibran tersebut.
Apalagi, selama ini, Usman juga kerap disebut-sebut sebagai pihak yang paling disalahkan atas 'Skandal Mahkamah Konstitusi' tersebut.
"Saya belum ada komentar. Nanti deh ya kapan, biarin aja dulu, saya cooling down yah," kata Anwar Usman kepada wartawan pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Kontroversi Putusan MK
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada 2024 pun menjadi sorotan.
Gibran, yang berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Solo, telah disepakati sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada 22 Oktober 2023 dan telah terdaftar di KPU RI pada 25 Oktober 2023.
Namun, keputusan MK ini memicu kontroversi dan tudingan pelanggaran kode etik terhadap Usman, yang akhirnya dipecat dari jabatannya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud Secara Politik Imbas Besarnya Koalisi
Usulan Pemakzulan dari Purnawirawan TNI
Usulan pemakzulan Gibran muncul dari sekelompok purnawirawan TNI yang berkumpul dalam acara Silaturahmi di Jakarta Utara pada 17 Mei 2025.
Mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, termasuk penggantian Gibran.
Sebanyak 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel telah mendukung usulan ini.
Alasan mereka adalah bahwa keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tanggapan Aktivis
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menilai bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki kuasa untuk melengserkan Gibran.
"Salahnya Purnawirawan ini meminta pergantian Gibrannya itu kepada Prabowo. Salahnya salah kamar, masuknya ke Prabowo, meminta pelengserannya Gibran," ungkap Arief Poyuono, dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube iNews Tv, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Reaksi Prabowo, Jokowi dan Luhut Soal Tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri Copot Gibran
Ia juga menekankan bahwa sosok yang dapat mempengaruhi Gibran untuk mundur adalah ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Arief menganggap, Jokowi lebih mempunyai kuasa daripada Prabowo atau purnawirawan yang mengusulkan pencopotan Gibran tersebut.
"Katanya melengserkan Gibran ini sudah kepentingan dan keperluan bangsa Indonesia? Ya kalau sudah begini, otomatis saya mau minta tolong ke bapaknya Gibran alias Jokowi, supaya legowo meminta Gibran mau mundur," ucapnya.
Pengamat politik Ray Rangkuti menambahkan bahwa pengaruh Jokowi terhadap Gibran terbatas pada hubungan keluarga.
"Kalau Pak Jokowi ke Gibran itu hubungannya ayah dan anak, ayah meminta anak supaya mundur saja, kan itu enggak ada yang bisa membatasi itu, enggak ada kaitan politik?" imbuh Ray ke Arief.
Arief juga sepakat dengan pernyataan ini dan menegaskan bahwa jika Gibran mundur, ia masih memiliki peluang untuk mencalonkan diri di pemilihan presiden mendatang.
Baca juga: Reaksi Prabowo, Jokowi dan Luhut Soal Tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri Copot Gibran
Pengamat Politik
Pengamat politik Hendri Satrio menilai posisi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka lemah secara legislatif.
Gibran dinilai lemah karena saat ini tidak memiliki partai politik setelah dipecat dari PDI Perjuangan (PDIP).
Hal itu diungkapkan Hendri menanggapi usulan pemakzulan Gibran.
"Kalau kita bicara tentang legislatif, justru menurut saya Mas Gibran tidak dalam posisi yang kuat tuh karena kan Mas Gibran tidak berpartai lagi sekarang," ungkap Hendri dalam program Overview Tribunnews, Rabu (7/5/2025).
Sehingga menurut Hensat, panggilan akrabnya, Gibran perlu berhati-hati dalam menjalankan jabatannya saat ini.
"Jadi artinya ya dia mesti hati-hati, kecuali memang sang ayahanda masih memegang atau bisa masih bisa mencengkeram beberapa partai politik sehingga tidak ada pemakzulan untuk Mas Gibran gitu," ujarnya.
Meski begitu, relasi sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah partai politik membuat Gibran masih dalam posisi aman.
Baca juga: Buka Suara Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Jokowi: Aspirasi Sah-sah Saja, MPR yang Memutuskan
"Dengan kedekatannya Pak Zulhas Ketua Umum PAN, kemudian Bahlil Ketua Umum Golkar dengan Pak Jokowi, keberadaan Mas Gibran mungkin masih aman lah ya," ungkap Hensat.
Adapun terkait wacana pemakzulan Gibran, Hensat menilai hal itu sulit terjadi.
"Kalau pemakzulan Wapres menurut saya masih jauh ya. Kecuali memang ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Mas Wapres gitu."
"Dan itu ya tadi saya katakan kalau pun ada, itu harus masuk ke MK (Mahkamah Konstitusi) dulu gitu keputusannya. Dan di MK kan ada pamannya gitu kan," kata Hensat.
Dianggap Eks Pendukung Anies di Pilpres 2024
Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, menyebut para pentolan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pemakzulan Gibran banyak berisi orang-orang pendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024.
"Jadi kalau kemarin yang dibentuk Forum Purnawirawan itu mayoritas, saya tekankan, adalah para purnawirawan yang kalah Pilpres kemarin, mayoritas itu pendukungnya Anies Baswedan," kata Silfester di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (7/5/2025) seperti dikutip dari Tribun Jakarta.
Silfester menandai sejumlah purnawirawan yang ikut demo di KPU pada 19 Maret 2024 menolak kemenangan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Media Asing Soroti Upaya Pemakzulan Gibran, Nama Jokowi dan Letjen Kunto Arief Wibowo Disinggung
"Kita lihat mulai dari Tyasno Sudarto, Fachrul Razi. Terus kemarin juga Pak Sunarko dan Suharto itu adalah orang-orang yang berdemo tanggal 19 Maret 2024 di KPU karena mereka tidak menyetujui kemenangan Prabowo-Gibran."
"Jadi mereka demo ke KPU 19 Maret 2024 itu karena mereka mengatakan bahwa ada kecurangan di situ," kata Silfester.
Silfester memandang usulan Forum Purnawirawan memiliki motif yang dilatari dendam masa lalu, tepatnya terkait Pilpres 2024.
Menurutnya, usulan Forum Purnawirawan tidak memiliki fakta hukum yang melatari.
Selama enam bulan pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan, wapres Gibran tidak melakukan pelanggaran konstitusional.
"Bukan mereka mau memperbaiki bangsa, malah mengadu domba bangsa," jelasnya.
Tanggapan Prabowo
Prabowo Subianto menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI yang berisi delapan poin, termasuk meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengganti Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Baca juga: Buka Suara Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Jokowi: Aspirasi Sah-sah Saja, MPR yang Memutuskan
Respons Prabowo itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
"Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit," ungkap Wiranto.
Meski begitu, Wiranto menyebut Presiden Prabowo sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, serta panglima tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu.
"Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Beberapa alasan ya. Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental."
"Lalu beliau juga kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga," ungkapnya.
Wiranto kemudian menyebut Indonesia menganut trias politika, yaitu pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespons itu," jelas Wiranto. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontroversi Pemakzulan Gibran: Apa Kata Anwar Usman?
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.