Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud Secara Politik Imbas Besarnya Koalisi

Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) berkomentar soal isu pemakzulan Gibran.

Kompas.com/Irfan Kamil
POLEMIK PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Pemakzulan Gibran disebut Mahfud MD sulit terwujud secara politik imbas besarnya koalisi (Kompas.com/Irfan Kamil) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) berkomentar soal isu pemakzulan Gibran.

Menurut Mahfud MD, pemakzulan Gibran sulit terwujud secara politik.

Bukan tanpa alasan Mahfud MD berkata demikian.

 Sebab, kata dia, koalisi Prabowo Subianto-Gibran saat ini sangat besar, bahkan sudah mencapai 81 persen.

Baca juga: Prabowo dan Try Sutrisno Duduk Bersebelahan, Presiden Tidak Singgung soal Usulan Pemakzulan Gibran

Sementara, jika ingin memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden, harus dimulai dulu dengan sidang pleno DPR, di mana setidaknya harus dihadiri 2/3 anggota.

Apabila melihat dominasi kekuatan politik koalisi Prabowo-Gibran tersebut, menurut Mahfud, sidang pleno itu sangat sulit terwujud.

POLEMIK PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Pemakzulan Gibran disebut Mahfud MD sulit terwujud secara politik imbas besarnya koalisi
POLEMIK PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Pemakzulan Gibran disebut Mahfud MD sulit terwujud secara politik imbas besarnya koalisi (Kompas.com/Irfan Kamil)

"Usul pemakzulan Gibran itu secara teoritis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit," ucapnya, dikutip Tribunnews dari Youtube Mahfud MD Official, Rabu (7/5/2025). 

"Enggak mungkin (bisa dilakukan pemakzulan) secara politik. Karena sekali lagi koalisinya (Prabowo-Gibran) sudah 81 (persen)," kata Mahfud. 

Mahfud pun menjelaskan, secara ketatanegaraan, terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal tersebut berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Meski nantinya DPR dapat menggelar sidang pleno tersebut, Mahfud menjelaskan prosesnya masih panjang lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Setelah dari MK, lanjut dia, dikembalikan lagi ke DPR untuk kemudian diusulkan ke MPR.

Maka dari itu, Mahfud MD menyebut pemakzulan Gibran itu sangat tidak mungkin secara politik.

"Jadi secara hukum mungkin. Secara politik akan sangat tidak mungkin," ujar Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menilai tidak ada yang hitam putih dalam politik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved