Berita Nasional Terkini
Mahasiswi ITB Ditangkap Usai Bikin Meme Prabowo Jokowi, Hasan Nasbi: Presiden Tak Pernah Laporkan
Respons Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi soal mahasiswi ITB ditangkap karena bikin meme Prabowo Jokowi.
Dalam kasus ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Penangkapan dan Tanggapan
Penangkapan SSS pertama kali diketahui melalui media sosial X oleh akun @MurtadhaOne1.
Akun tersebut menginformasikan bahwa SSS ditangkap karena meme yang dibuatnya.
Pihak kepolisian pun membenarkan bahwa SSS telah ditangkap dan sedang diproses.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam tindakan kepolisian yang dianggapnya otoriter.
“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
“Penangkapan mahasiswi tersebut, sekali lagi, menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.”
“Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” lanjut Usman.
Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh hukum HAM internasional dan nasional.
“Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” ujar dia.
Pendapat Pemerintah
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, berpendapat bahwa SSS lebih baik dibina daripada dihukum.
“Kalau ada pasal-pasalnya, kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda bisa dibina, bukan dihukum,” ucap Hasan saat ditemui usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
“Jadi harapan kita, teman-teman yang mahasiswa yang mungkin selama ini terlalu bersemangat misalnya, memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya, mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi bukan dihukum.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.