Pendidikan

Mengenal Jalur Domisili SPMB 2025: Cek Syarat dan Perubahan dari Jalur Zonasi PPDB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Editor: Nisa Zakiyah
Kompas.com/Tanoto Foundation
SPMB 2025 - Ilustrasi siswa yang sedang membaca bersama. Berikut informasi terkini untuk SPMB 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili. (Kompas.com/Tanoto Foundation) 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 memiliki empat jalur penerimaan.

Keempat jalur SPMB 2025 tersebut adalah Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. 

Sebagai informasi, Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengubah Jalur Zonasi menjadi Jalur Domisili.

Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak, sedangkan Jalur Domisili mengacu pada wilayah.

Menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut beberapa syarat khusus SPMB 2025 jalur domisili.

1. Bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:

- Meninggal dunia

- Bercerai

- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved