Berita Balikpapan Terkini

Peringati Hari Raya Waisak, Layanan SIM di Polresta Balikpapan Tutup selama Dua Hari

Peringati Hari Raya Waisak 2025, layanan pengurusan SIM di Polresta Balikpapan tutup selama dua hari.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
SURAT IZIN MENGEMUDI - Layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Polresta Balikpapan. Pelayanan SIM tutup selama libur Hari Raya Waisak atau 12-13 Mei 2025.(TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Balikpapan menutup sementara layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, menyampaikan bahwa layanan Satpas dan SIM Keliling tidak beroperasi selama dua hari, Senin-Selasa (12-13/5/2025).

“Pelayanan SIM akan dibuka kembali pada Rabu, 14 Mei 2025,” ujar Kompol Ropiyani, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Warga yang Terjaring Razia di Kawasan Asrama Haji Manggar Balikpapan Banyak Tak Miliki SIM

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM pada 14-16 Mei 2025.

"Proses perpanjangan dilakukan seperti biasa, tanpa perubahan prosedur. Namun jika tidak diperpanjang dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pemohon diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru,” tegas Kompol Ropiyani.

Baca juga: Polresta Balikpapan Buka Kembali Layanan SIM usai Libur Lebaran 2025, Jumlah Pemohon Masih Landai

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menunda perpanjangan SIM hingga melewati masa tenggang, terutama menjelang hari libur nasional seperti Hari Raya Waisak.

“Segera lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis, agar tidak repot mengikuti proses dari awal,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved