Berita Balikpapan Terkini

17 Pengendara di Balikpapan tak Ada SIM, Terjaring dalam Razia Polisi

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda 2.

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
RAZIA LALU LINTAS - Operasi Keselamatan Mahakam 2025 oleh Satlantas Polresta Balikpapan di Jalan Yoes Sudarso, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda 2. Seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, penggunaan knalpot brong hingga kurangnya kelengkapan bagian kendaraan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menindak sekitar 17 pengendara roda 2 dalam Operasi Keselamatan Mahakam 2025

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda 2. 

Seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penggunaan knalpot brong hingga kurangnya kelengkapan bagian kendaraan. 

Ia menambahkan, terdapat 9 sasaran prioritas pelanggaran dalam operasi yang digelar di depan Kantor Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), jalan Yos Sudarso, Balikpapan, tersebut. 

Baca juga: 2 Lokasi di Bontang jadi Tempat Razia Besar-besaran Polisi dalam Operasi Keselamatan Mahakam

"Kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan  kota Balikpapan," ujarnya, Rabu, (12/2/2025). 

Ia membeberkan, pelanggaran paling dominan ditemukan dalam operasi ini adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta penggunaan helm tak ber-SNI. 

Sehingga dilakukan penilangan, sesuai Pasal 281 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Juga ada beberapa orang tua yang anaknya dibonceng tidak menggunakan helm.

"Sehingga kita kenakan Pasal 291," jelasnya. 

Sementara itu, terdapat 3 kendaraan roda 4 yang melakukan pelanggaran dengan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang mati. 

"Kita edukasi dulu, harusnya dipenuhi persyaratan itu. Selama 14 hari kedepan masih melanggar, berarti kita akan lakukan tindakan tilang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved