Berita Kukar Terkini
Modus Calo SIM Palsu di Kukar Kaltim Terungkap, Pelaku Diduga Jaringan Antarwilayah
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R (27) oleh anggota Satuan Lalu-lintas Polres Kukar
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi lintas daerah.
Dalam operasi yang digelar belum lama ini, lima orang tersangka yang tergabung dalam sindikat tersebut berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R (27) oleh anggota Satuan Lalu-lintas Polres Kukar.
Pria tersebut diduga berperan sebagai calo yang menawarkan jasa pengurusan SIM tanpa prosedur resmi.
Baca juga: 3 Tersangka Pembuat SIM Palsu di Berau Diamankan Polisi, Ada Korban yang Melapor
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap R, penyidik berhasil mengidentifikasi dan membekuk empat pelaku lainnya, yakni:
- SJP (40);
- LL (31);
- F (25);
- dan TE (38).
"Kelima pelaku diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan yang terstruktur ini," beber ungkap Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Maryono, Minggu (20/4/2025).
Mereka masing-masing punya peran, ada yang bertugas sebagai:
- Operator komputer;
- Pencetak dokumen;
- hingga penyedia bahan baku;
- dan alat cetak.
Wilayah operasi mereka diketahui mencakup Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
“Ini bukan sindikat abal-abal. Mereka bekerja dengan cukup rapi dan profesional. Bahkan peralatan yang digunakan nyaris menyerupai perangkat resmi,” tambah Maryono.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim bersama Satlantas Polres Kukar, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Di antaranya satu unit laptop, harddisk eksternal, flashdisk, printer, mesin laminating, serta potongan kertas yang digunakan dalam produksi SIM palsu.
Kini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan korban lain dari praktik ilegal ini.
“Kami imbau kepada masyarakat agar selalu mengurus dokumen secara resmi melalui jalur yang telah ditentukan," bebernya.
"Jangan tergiur dengan iming-iming jasa cepat tanpa prosedur, karena itu membuka peluang penyalahgunaan seperti ini,” pungkas Iptu Maryono. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.