Berita Nasional Terkini

Respons KPK soal Eks Pimpinan Disebut Halangi Penyidikan Harun Masiku, Hasto Bantah soal Sri Rejeki

Respons KPK soal eks pimpinan disebut halangi penyidikan Harun Masiku, bantahan Hasto soal Sri Rejeki Hastomo.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
SIDANG HASTO - Momen Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Johannes L Tobing meminta kartu tanda penduduk (KTP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti diperlihatkan kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Update kasus Hasto Kristiyanto: KPK merespons soal eks pimpinan disebut halangi penyidikan Harun Masiku hingga bantahan Hasto soal Sri Rejeki Hastomo.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUNKALTIM.CO - Respons KPK soal eks pimpinan disebut halangi penyidikan Harun Masiku, bantahan Hasto soal Sri Rejeki Hastomo.

Sidang kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap informasi baru terkait kasus buronan Harun Masiku.

Di antaranya mencuat informasi bahwa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Merespons hal tersebut, KPK pun menyatakan bahwa setiap keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di muka persidangan pasti bakal dicermati secara mendalam.

Baca juga: AKBP Rossa Dicecar Kubu Hasto, Mengapa Tidak Periksa Nawawi Pomolango hingga Firli Bahuri?

Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons keterangan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyatakan bahwa eks pimpinan KPK periode 2019-2024 ikut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku

Diketahui, Rossa dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi perkara perintangan penyidikan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) pada Jumat, 9 Mei 2025.

“JPU akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025). 

Budi mengatakan, keterangan Rossa saat dalam persidangan menjadi bahan pengayaan jaksa untuk membuktikan adanya perintangan penyidikan pada perkara Harun Masiku

Namun demikian, tim Jubir KPK ini menekankan bahwa Komisi Antirasuah masih fokus melakukan pembuktian terhadap perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto.

 “Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa saudara HK,” ujar Budi.

“Saat ini JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa Saudara HK,” katanya melanjutkan.

Dalam kesaksiannya, Rossa menyatakan bahwa eks pimpinan KPK melakukan perintangan penyidikan lantaran tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). 

“Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata Maqdir membacakan BAP Rossa.

“Pernah diperiksa enggak mereka?” tanya Maqdir kemudian kepada Rossa. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved