Berita Berau Terkini
Terdesak Ekonomi, Nelayan di Pulau Derawan Berau Jadi Pengedar Sabu
Seorang nelayan asal Kampung Pulau Derawan, Berau, berinisial MT (49), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh polisi.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang nelayan asal Kampung Pulau Derawan, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial MT (49), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh jajaran Polsek Pulau Derawan.
Pria paruh baya itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap MT bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan, sekira pukul 16.30 Wita di kediaman MT yang berlokasi di RT 04 Kampung Pulau Derawan.
Baca juga: Polres Berau Kembali Musnahkan Sabu dan Ganja, Diblender Lalu Dibuang di Septic Tank
Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.
“Dari dalam rumah tersangka kami temukan 13 poket kecil berisi kristal bening diduga sabu, serta alat isap dan perlengkapan lainnya,” jelas Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto kepada Tribunkaltim.co, pada Minggu (10/5/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat bruto 1,40 gram, dompet, bong, korek gas, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah plastik klip dan alat bantu lainnya.
"Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pulau Derawan untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Iwan.
Baca juga: Sepanjang Februari 2025, Polres Berau Telah Amankan Kasus Narkotika
Lebih lanjut, MT tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku nekat terlibat dalam peredaran sabu karena alasan ekonomi.
Hasil dari menangkap ikan sebagai nelayan dianggap tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Apapun alasan tersangka, menggunakan narkoba tidak dibenarkan. Dan akan diproses hukum," tegas AKP Iwan.
Baca juga: Polres Berau Amankan Pelaku Balap Liar, Sejumlah Remaja Kedapatan Konsumsi Miras
Saat ini, MT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat karena terkait dengan peredaran narkoba.
“Kami tak akan beri ruang bagi peredaran narkoba di Pulau Derawan,” pungkas Kapolsek. (*)
Pemkab Berau Mantapkan Program Kota Sehat, Targetkan Swastisaba Padapa 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Berau Dorong Perluasan Lahan Pertanian Demi Swasembada Pangan dan Kesejahteraan Petani |
![]() |
---|
Kisah Warga Kampung Karangan, Berau Lindungi Mangrove, dari Terasi, Menjaga Bakau untuk Kehidupan |
![]() |
---|
BUMK Mapulu Berau Belum Berjalan, Kini Harus Bentuk Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Bupati Berau Sri Juniarsih Minta Koperasi Merah Putih Kokohkan Kemandirian Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.