Berita Nasional Terkini

Perintah Panglima TNI Amankan Kejaksaan Ditentang Koalisi Masyarakat Sipil, Bukan Tanpa Alasan

Perintah Panglima TNI amankan Kejaksaan ditentang Koalisi Masyarakat Sipil. Bukan tanpa alasan mereka mendesak cabut telegram Panglima TNI tersebut.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
PANGLIMA TNI - Arsip foto Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Perintah Panglima TNI amankan Kejaksaan ditentang Koalisi Masyarakat Sipil. Bukan tanpa alasan mereka mendesak cabut telegram Panglima TNI tersebut. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Merek mengatakan, pada aspek tersebut, adanya intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.

"Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan," tegasnya.

Baca juga: Ini Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri

Mereka menilai, surat perintah pengerahan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu.

Mereka kemudian menyoroti salah satu Pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI.

"Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini," ucapnya.

Hal itu dikarenakan secara jelas terdapat pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari.

"Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih professional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum,   kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut," ungkapnya.

Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada Panglima TNI untuk mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan. 

"Kami juga mendesak DPR RI untuk mendesak Presiden sebaga Kepala Pemerintah dan juga Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan Surat Perintah tersebut," tegasnya.

Baca juga: Reaksi Prabowo, Jokowi dan Luhut Soal Tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri Copot Gibran

Hal itu, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025.

Di mana Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved