Berita Nasional Terkini

Tak Cukup Uji Forensik dari Bareskrim, Roy Suryo Bakal Uji Sampel Ijazah Jokowi: Saya Punya Hak

Pembuktian keaslian ijazah Jokowi selain keterangan saksi harus juga diperkuat lewat uji forensik dari kedua belah pihak.

Istimewa via Tribun Medan
ISU IJAZAH JOKOWI - Potret Roy Suryo dan ijazah Jokowi. Roy Suryo bakal uji sampel lagi jika hasil labfor Bareskrim nyatakan ijazah Jokowi asli (Istimewa via Tribun Medan) 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Polresta Solo, pada Kamis (8/5/2025).

"Kita sudah memeriksa sekitar 31 saksi, 31 saksi itu ada yang dari versi pendumas ataupun teman kuliah, teman SMA dan lain sebagainya yang yang kami ee adakan klarifikasi. Saat ini prosesnya masih dalam proses penyelidikan," kata Djuhandhani, Rabu. 

Selain itu, Bareskrim juga menguji sebanyak 7 dokumen pembanding ijazah Jokowi

"Pembanding ada sekitar tujuh pembanding yang terkait dengan ijazah SMA maupun kuliah. Karena yang diuji bukan hanya itu saja seperti yang didalilkan oleh pendumas tentu saja kewajiban kita adalah membuktikan apa yang didalilkan," katanya.

Djuhandhani mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung selama hampir satu bulan setelah aduan diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggy Sudjana.

"Kami proses penyelidikan ini sudah hampir 1 bulan. Jadi tidak ada kaitannya dengan penindakan ataupun laporan-laporan yang berjalan," tegas Djuhandhani.

Roy Suryo Dilaporkan Peradi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Laporan dibuat oleh Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu. Selain Roy Suryo, empat orang lain berinisial RS, T, ES, dan K juga dilaporkan Peradi Bersatu.

"(Laporan dibuat) tanggal 26 April," kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).

Dalam laporan Peradi Bersatu, Roy Suryo Cs dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP.

Pakar telematika itu dinilai menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial dan menggiring keributan di masyarakat karena menuding ijazah Jokowi palsu.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.

"Niat buruk Roy Suryo CS itu jelas terlihat," ujar Ade.

Dalam laporannya, Peradi Bersatu menyertakan bukti berupa enam video. Namun, Ade tak memerinci isi video tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved