Anggota DPRD Kaltim Ditahan
7 Fakta Anggota DPRD Kaltim Ditangkap Kejati DKI Jakarta, Terseret Proyek Fiktif Rp 431 Miliar
7 fakta anggota DPRD Kaltim ditangkap Kejati DKI Jakarta, terseret proyek fiktif Rp 431,7 miliar.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa

7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada selama 20 hari untuk masing-masing.
Untuk tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung dan AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
Khusus tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan
Kmr merupakan politisi dari Partai NasDem.
KMR terpilih menjadi anggota DPRD Kaltim 2024-2029 dari daerah pemilihan Balikpapan.
Kasus ini mulai ditelusuri penegak hukum tahun 2018 sebelum KMR masuk ke partai ini.
Peran Kmr
Sosok Kmr menjadi sorotan lantaran ia diketahui adalah anggota DPRD Kaltim tersebut berasal dari Partai Nasdem.
Nama Kmr diduga merupakan anggota DPRD Kaltim yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.