Anggota DPRD Kaltim Ditahan

7 Fakta Anggota DPRD Kaltim Ditangkap Kejati DKI Jakarta, Terseret Proyek Fiktif Rp 431 Miliar

7 fakta anggota DPRD Kaltim ditangkap Kejati DKI Jakarta, terseret proyek fiktif Rp 431,7 miliar.

Instagram kejati_dkijakarta/HO/Kejati DKI Jakarta
ANGGOTA DPRD KALTIM - Sosok Kmr, anggota DPRD Kaltim yang tersandung kasus korupsi proyek fiktif PT Telkom yang kini ditahan Kejati DKI Jakarta. Ini 7 fakta anggota DPRD Kaltim ditangkap Kejati DKI Jakarta, terseret proyek fiktif Rp 431,7 miliar. (Instaragm kejati_dkijakarta/Kejati DKI Jakarta) 

TRIBUNKALTIM.CO - 7 fakta anggota DPRD Kaltim ditangkap Kejati DKI Jakarta, terseret proyek fiktif Rp 431,7 miliar.

Berikut ini fakta-fakta terkait penangkapan dan penahanan KMR, anggota DPRD Kaltim yang diduga terseret proyek fiktif PT Telkom.

Peran KMR, awal mula kasus, hingga reaksi Nasdem Kaltim dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Diduga Terseret Proyek Fiktif, Sekretaris Nasdem Balikpapan Bertolak ke Jakarta

Ditahan Kejati DKI Jakarta

Seorang anggota DPRD Kaltim, Kmr ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom senilai Rp 431,7 Miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 9 tersangka termasuk Kmr mulai Rabu (7/5/2025).

Selanjutnya, Kmr bersama 7 tersangka lainnya ditahan Kejati DKI Jakarta 1 tersangka lainnya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.  

Termasuk Kmr, anggota DPRD Kaltim, berikut daftar 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom:

Jajaran PT Telkom:

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020 

2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017 

3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018

Vendor PT Telkom:

4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi 

5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved