Berita Kutim Terkini
Disperindag Kutim Ancam Denda Rp2 Miliar Bagi Toko yang Masih Jual Marshmellow Mengandung Babi
Produk marshmallow yang banyak digemari anak-anak ternyata masih ditemukan beredar di pasaran meskipun terindikasi mengandung babi.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Produk marshmallow yang banyak digemari anak-anak ternyata masih ditemukan beredar di pasaran meskipun terindikasi mengandung babi, meski label halal tercantum dalam kemasannya.
Untuk melindungi konsumen dari peredaran produk yang tidak sesuai standar halal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern dan toko besar di wilayah Sangatta.
Selain mengecewakan konsumen, para pelaku usaha yang tetap nekat memperjualbelikan produk marshmallow yang terbukti mengandung babi juga diancam dengan sanksi hukum yang berat.
"Setelah ini, bagi penjual yang ternyata dia masih menjual marshmallow yang ada kandungan babinya, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 2 miliar," jelas Jabfung Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Doni Evriady, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Disperindag Kutim Sidak Produk Marshmallow Terindikasi Mengandung Babi di Sangatta
Ancaman tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penjual yang terbukti melanggar juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Hal itu sesuai Pasal 8 ayat 1 huruf a, yang melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan halal, meskipun telah mencantumkan label halal pada kemasan.
Baca juga: Disperindag Kutim Beberkan Produk Marshmellow yang Mengandung Babi
Selain itu, Pasal 8 ayat 4 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran wajib menghentikan peredaran barang dan/atau jasa tersebut serta menariknya dari pasaran.
"Nah tadi toko modern (Indomaret/Alfamidi) juga ditemui masih menyimpan marshmallow yang mengandung babi, tetapi kondisinya sudah direturn dan ada bukti returnnya," pungkas Doni. (*)
| Program Pelayanan Kesehatan Bergerak di Kutim, Sasar 4 Desa di Kecamatan Sandaran |
|
|---|
| Data 10 Ribu Anak Tidak Sekolah di Kutim Divalidasi Ulang, Pemkab Gandeng PKK hingga Ketua RT |
|
|---|
| Pemkab dan DPRD Kutim Sahkan Perda Rencana Pembangunan Industri 2025-2044, Pacu Hilirisasi |
|
|---|
| Kepala Disperindag Kutim Respons soal Kelangkapan BBM Jenis Pertamax, Distribusi ke Daerah Tersendat |
|
|---|
| Ancam Keuangan Daerah, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Curhat ke Wamendagri soal Pemangkasan TKD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250513-Jabfung-Pengawas-Perdagangan-Disperindag-Kutim-Achmad-Doni-Evriady.jpg)