Jumat, 8 Mei 2026

Berita Kutim Terkini

Disperindag Kutim Ancam Denda Rp2 Miliar Bagi Toko yang Masih Jual Marshmellow Mengandung Babi

Produk marshmallow yang banyak digemari anak-anak ternyata masih ditemukan beredar di pasaran meskipun terindikasi mengandung babi.

Tayang:
TRIBUN KALTIM
Jabfung Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim Achmad Doni Evriady (tengah) saat diwawancarai, Selasa (13/5/2025). Ia mengatakan, produk marshmellow yang digemari anak-anak ternyata sebagian masih ada yang terindikasi mengandung babi padahal label halal tercantum dalam kemasannya.(TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Produk marshmallow yang banyak digemari anak-anak ternyata masih ditemukan beredar di pasaran meskipun terindikasi mengandung babi, meski label halal tercantum dalam kemasannya.

Untuk melindungi konsumen dari peredaran produk yang tidak sesuai standar halal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern dan toko besar di wilayah Sangatta.

Selain mengecewakan konsumen, para pelaku usaha yang tetap nekat memperjualbelikan produk marshmallow yang terbukti mengandung babi juga diancam dengan sanksi hukum yang berat.

"Setelah ini, bagi penjual yang ternyata dia masih menjual marshmallow yang ada kandungan babinya, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 2 miliar," jelas Jabfung Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Doni Evriady, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Disperindag Kutim Sidak Produk Marshmallow Terindikasi Mengandung Babi di Sangatta

Ancaman tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penjual yang terbukti melanggar juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Hal itu sesuai Pasal 8 ayat 1 huruf a, yang melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan halal, meskipun telah mencantumkan label halal pada kemasan.

Baca juga: Disperindag Kutim Beberkan Produk Marshmellow yang Mengandung Babi 

Selain itu, Pasal 8 ayat 4 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran wajib menghentikan peredaran barang dan/atau jasa tersebut serta menariknya dari pasaran.

"Nah tadi toko modern (Indomaret/Alfamidi) juga ditemui masih menyimpan marshmallow yang mengandung babi, tetapi kondisinya sudah direturn dan ada bukti returnnya," pungkas Doni. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved