Berita Nasional Terkini

Alexander Marwata Buka Suara Soal Tak Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

Alexander Marwata akhirnya buka suara soal tak tetapkan Hasto Kristyanto jadi tersangka di kasus Harun Masiku.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KASUS HASTO - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alexander Marwata akhirnya buka suara soal tak tetapkan Hasto Kristyanto jadi tersangka di kasus Harun Masiku.(TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Maqdir lantas menanyakan, jika memang para pimpinan KPK merintangi penyidikan, kenapa mereka tidak diperiksa?

Di sisi lain, Rossa baru melakukan pemeriksaan terkait dugaan perintangan yang menjerat Hasto pada Januari 2025, untuk peristiwa 2020.

 “Bahkan pimpinan KPK saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ, mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau dilaporkan sebagai tersangka perintangan penyidikan?” cecar Maqdir.

Rossa kemudian menjelaskan, pihaknya ditugaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada 2023.

Pihaknya juga menggelar beberapa kali ekspose.

"Salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi intinya di situ,” kata Rossa.

Maqdir kemudian melihat, Rossa menyimpulkan pimpinan KPK telah melakukan perintangan penyidikan dengan perintah untuk tidak membuka perkara baru terkait Harun Masiku.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Tertawakan BAP Sebut Dirinya Rintangi Kasus Harun Masiku dan Tersangkakan Hasto

Dia lantas meminta Rossa kembali menjelaskan kenapa para pimpinan KPK saat itu tidak diperiksa.

“Kenapa Saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri, begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?” tanya Maqdir.

“Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ,” jawab Rossa, seperti dilansir Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved