Berita Nasional Terkini
Buntut Kesaksian Penyidik KPK, MAKI Desak Firli Bahuri Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto
Buntut kesaksian penyidik KPK, MAKI desak Firli Bahuri dihadirkan di sidang Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
TRIBUNKALTIM.CO - Buntut kesaksian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, kini MAKI mendesak agar mantan Ketua KPK, Firlu Bahuri dihadirkan di sidang Hasto Kristiyanto berikutnya.
Sosok mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dinilai terkait hingga perlu dihadirkan dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Dalam kesaksiannya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengatakan Firli Bahuri mengumumkan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku yang belum selesai.
Sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025) lalu.
Baca juga: Ada Sosok Berbadan Tegap, Diungkap Petugas Keamanan DPP PDIP di Sidang Hasto, Apa Perannya?
Dalam sidang Hasto tersebut, Rossa mengungkapkan bahwa Firli Bahuri mengumumkan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks kader PDIP Harun Masiku yang belum selesai.
Tindakannya dinilai membocorkan operasi senyap. Selain itu, Firli juga tiba-tiba mengganti satuan tugas (satgas) yang memburu Harun Masiku dan menggantinya dengan tim baru.
Firli bahkan sempat mencopot Rossa dari penyidik KPK dan memulangkannya ke instansi asal, Mabes Polri.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Firli Bahuri dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDIP Harun Masiku.
Baca juga: Singkat, Begini Respons Alexander Marwata Soal Namanya Disebut di BAP AKBP Rossa Terkait Kasus Hasto
Menurut dia, bocornya informasi operasi senyap KPK tersebut harus ditanyakan langsung kepada Firli Bahuri dalam persidangan.
"Apa yang disampaikan dalam persidangan oleh saksi yang tersumpah itu bisa dikategorikan fakta persidangan.
Fungsinya apa kalau dianggap fakta persidangan? Harus ditindaklanjuti hal-hal yang bersifat untuk mendalami perkara atau pengembangan perkara.
Kalau dalam perkara ini, misalnya dipanggillah saksi yang disebut dalam hal ini Pak Firli (eks Ketua KPK)," kata Boyamin, saat dihubungi, Senin (12/5/2025).

Boyamin berpendapat, hakim perlu mengonfirmasi kepada Firli terkait keterangan saksi dalam hal ini penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
"Yang paling pas hakim merintahkan jaksa untuk menghadirkan Pak Firli Bahuri untuk mengkonfirmasi atau mendalami informasi dari penyidik sebelumnya itu," ujar dia.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Tertawakan BAP Sebut Dirinya Rintangi Kasus Harun Masiku dan Tersangkakan Hasto
Selain itu, dia mengatakan, dalam pengembangan perkara, KPK bisa memanggil Firli Bahuri untuk meminta keterangan terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Optimisme Hasto Bangkit usai Dengar Kesaksian Penyidik KPK: Lagi-Lagi Sulit Buktikan Saya Terlibat |
![]() |
---|
Penyidik KPK jadi Saksi Sidang, Hasto Kristiyanto: Rekor Sejarah, Padahal Tak Lihat Langsung |
![]() |
---|
Eks Pimpinan KPK Disebut Terlibat, Kubu Hasto: Mengapa Nawawi hingga Firli Bahuri Tidak Diperiksa? |
![]() |
---|
Penyidik KPK Bagikan Pengalamannya Gagal Tangkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di PTIK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.