Breaking News

Berita Nasional Terkini

Alexander Marwata Buka Suara Soal Tak Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

Alexander Marwata akhirnya buka suara soal tak tetapkan Hasto Kristyanto jadi tersangka di kasus Harun Masiku.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KASUS HASTO - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alexander Marwata akhirnya buka suara soal tak tetapkan Hasto Kristyanto jadi tersangka di kasus Harun Masiku.(TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akhinrya buka suara soal alasannya tak menetapkan Hasto Kristiyanto jadi tersangka di kasus Harun Masiku.

Pernyataan ini diungkapkan Alexander Marwata untuk menanggapi keterangan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyatakan eks pimpinan KPK melakukan perintangan penyidikan lantaran tidak menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku

Rossa dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi perkara perintangan penyidikan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK).

Alex mengatakan siap jika pimpinan KPK saat ini ingin menindaklanjuti adanya ketidaksepakatan pimpinan KPK sebelumnya dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Baca juga: Ada Sosok Berbadan Tegap, Diungkap Petugas Keamanan DPP PDIP di Sidang Hasto, Apa Perannya?

"Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang. Kalau putusan 4 pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses," kata Alex saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).

Meski demikian, Alex mengatakan pimpinan KPK saat ini perlu memberikan penjelasan terkait sikap kolektif kolegial menolak atau tidak setuju sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan," ujarnya.

Alex juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK saat ini jika ada pimpinan yang sepakat untuk tidak menaikkan status tersangka kepada seseorang.

"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka, penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan?" ucap dia.

Dalam kesaksiannya, Rossa menyatakan eks pimpinan KPK melakukan perintangan penyidikan lantaran tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

“Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata Maqdir membacakan BAP Rossa.

KASUS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, (11/4/2025). Hasto sebut penyidik KPK jadi saksi persidangan jadi sejarah (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
KASUS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, (11/4/2025). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

“Pernah diperiksa enggak mereka?” tanya Maqdir kemudian. Rossa kemudian menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020 direkam.

Penyidik yang menangani perkara perintangan ini kemudian menyita rekaman tersebut dan mendapati pimpinan KPK saat itu, yakni Nawawi, Ghufron, Alex, dan Lili, tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.

Maqdir lantas menanyakan, jika memang para pimpinan KPK merintangi penyidikan, kenapa mereka tidak diperiksa?

Di sisi lain, Rossa baru melakukan pemeriksaan terkait dugaan perintangan yang menjerat Hasto pada Januari 2025, untuk peristiwa 2020.

 “Bahkan pimpinan KPK saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ, mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau dilaporkan sebagai tersangka perintangan penyidikan?” cecar Maqdir.

Rossa kemudian menjelaskan, pihaknya ditugaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada 2023.

Pihaknya juga menggelar beberapa kali ekspose.

"Salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi intinya di situ,” kata Rossa.

Maqdir kemudian melihat, Rossa menyimpulkan pimpinan KPK telah melakukan perintangan penyidikan dengan perintah untuk tidak membuka perkara baru terkait Harun Masiku.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Tertawakan BAP Sebut Dirinya Rintangi Kasus Harun Masiku dan Tersangkakan Hasto

Dia lantas meminta Rossa kembali menjelaskan kenapa para pimpinan KPK saat itu tidak diperiksa.

“Kenapa Saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri, begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?” tanya Maqdir.

“Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ,” jawab Rossa, seperti dilansir Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved