Berita Nasional Terkini
KPK Tunggu Vonis Sidang Hasto untuk Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri Cs
KPK tunggu vonis sidang Hasto Kristiyanto untuk tindaklanjuti dugaan keterlibatan Firli Bahuri cs di kasus Harun Masiku.
TRIBUNKALTIM.CO - KPK tunggu vonis sidang Hasto Kristiyanto untuk tindaklanjuti dugaan keterlibatan Firli Bahuri cs di kasus Harun Masiku.
Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para mantan pimpinannya mencuat setelah kesaksian Rossa Purbo Bekti di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kesaksian penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti di dalam sidang Hasto mengungkap adanya dugaan keterlibatan eks Pimpinan KPK.
Rossa menyebut adanya dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku oleh pimpinan KPK di periode sebelumnya.
Baca juga: Reaksi Alexander Marwata saat Disebut Tak Tetapkan Hasto jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku
Hal itu diungkapkan Rossa saat menjadi saksi sidang perkara perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025).
Awalnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
“Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata Maqdir membacakan BAP Rossa.
“Pernah diperiksa enggak mereka?” tanya Maqdir kemudian kepada Rossa.
Rossa kemudian menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020 direkam.
Penyidik yang menangani perkara perintangan ini kemudian menyita rekaman tersebut dan mendapati pimpinan KPK saat itu, yakni Nawawi, Ghufron, Alex, dan Lili, tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.
Maqdir lantas menanyakan, jika memang para pimpinan KPK merintangi penyidikan, kenapa mereka tidak diperiksa.
Di sisi lain, Rossa baru melakukan pemeriksaan terkait dugaan perintangan yang menjerat Hasto pada Januari 2025 untuk peristiwa 2020.
“Bahkan pimpinan KPK saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ, mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau dilaporkan sebagai tersangka perintangan penyidikan?” cecar Maqdir.
Rossa kemudian menjelaskan bahwa pihaknya ditugaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada 2023 dan telah menggelar beberapa kali ekspose.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.