Liputan Khusus

Penjelasan Andi Harun di Balik Kebijakan Samarinda Bebas Tambang 2026

Walikota Samarinda Andi Harun memberikan penjelasan di balik kebijakan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026. 

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
SAMARINDA BEBAS TAMBANG - Foto arsip Walikota Samarinda Andi Harun saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Senin (5/5/2025). Andi Harun memberikan penjelasan di balik kebijakan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun memberikan penjelasan di balik kebijakan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah berani dengan menutup total ruang bagi aktivitas pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. 

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa kota yang dahulu dikenal sebagai salah satu lumbung batu bara nasional, kini tengah mengarahkan haluan menuju masa depan yang lebih berkelanjutan, hijau, dan berbasis jasa serta perdagangan.

Walikota Samarinda Andi Harun menyebut bahwa pada tahun 2026 mendatang tidak akan ada lagi izin pertambangan yang berlaku di wilayah administratif kota. 

Ini adalah keputusan strategis yang sudah dikunci secara legal dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW.

"Kebijakan strategisnya kan ada di RTRW kita, tahun 2026 tidak ada lagi tambang. 2026 itu adalah waktu di mana izin IUP di Samarinda akan diperpanjang, namun itu tidak akan lagi diperpanjang karena kita sudah menganut satu peta Indonesia," ujar Andi Harun kepada Tribun Kaltim, belum lama ini.

PENDAPATAN ASLI DAERAH - Ilustrasi penggunaan alat berat di salah satu pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim). DPRD Kaltim meminta Bapenda maksimal dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) agar kebijakan efisiensi anggaran dari pusat tidak mengganggu program pembangunan di Kaltim.(TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 
SAMARINDA BEBAS TAMBANG - Foto ilustrasi penggunaan alat berat di salah satu kawasan pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim). Walikota Samarinda Andi Harun baru-baru ini memberikan penjelasan di balik kebijakan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Menurutnya, sistem satu peta nasional akan menjadi penghalang administratif  bagi munculnya kembali izin-izin pertambangan di Samarinda. 

"Jadi tidak mungkin bisa keluar izinnya karena di RTRW kita yang sudah disetujui oleh presiden, tahun 2026 seluruh Samarinda yang kurang lebih luasnya 718 km persegi ini tidak ada lagi tata ruangnya untuk tambang," jelasnya.

Baca juga: Samarinda Bebas Tambang 2026, Andi Harun Tak Lagi Perpanjang IUP, Fokus Sektor Perdagangan dan Jasa

Andi Harun menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Samarinda kini didesain untuk memperkuat sektor industri, perdagangan, jasa, serta pengembangan kawasan permukiman.

Ini sekaligus menandai babak baru bagi struktur ekonomi Samarinda yang secara perlahan telah bergeser dari ketergantungan pada sektor pertambangan.

"Dan sekarang sudah kita lihat bahwa struktur pembentuk ekonomi di Samarinda tiga tahun lalu memang masih bergantung betul dengan sektor pertambangan pengolahan. Sekarang, cek saja datanya di BPS dan Bank Indonesia, strukturnya sudah kurang lebih 44 persen di sektor jasa dan perdagangan. Itu yang harus kita syukuri," katanya. 

Perubahan arah ini juga membawa dampak pada kondisi lingkungan kota.

Samarinda yang dulu identik dengan citra kota tambang dan banjir, kini mulai menunjukkan pemulihan ekologis. 

"Makanya Samarinda saat ini sudah mulai sedikit hijau. Bahwa ada satu dua insiden, itu tidak merepresentasikan keadaan lingkungan secara keseluruhan di Samarinda," ujar Andi Harun.

Namun demikian, Walikota Samarinda menyadari bahwa tantangan lingkungan seperti banjir masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved