Berita Nasional Terkini
Maman Abdurrahman, Menteri UMKM yang Nangis di Sidang Kasus Toko Mama Khas Banjar
Inilah sosok Maman Abdurrahman, Menteri UMKM yang menangis di sidang kasus toko Mama Khas Banjar.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok Maman Abdurrahman, Menteri UMKM yang menangis di sidang kasus toko Mama Khas Banjar.
Ada yang istimewa dalam sidang kesembilan kasus Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (14/5).
Menteri Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman hadir dan bahkan memberikan pendapatnya di depan majelis hakim yang diketuai Rakhmad Dwi Nanto.
Menteri UMKM tampil sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.15 Wita, Maman sempat duduk di kursi pengunjung menunggu giliran dipanggil majelis hakim.
Baca juga: Cerita Maman Abdurrahman di Mata Lokal Fest 2025, Jadi Menteri UMKM Paling Top di Kalangan Ibu-ibu
Sedang terdakwa Firly Norachim yang merupakan pemilik toko Mama Khas Banjar duduk di samping tim penasihat hukumnya.
Dia dijadikan tersangka oleh polisi dan didakwa jaksa menjual berbagai produk makanan dalam kemasan tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menjeratnya dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelum Menteri UMKM menyampaikan pendapatnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember selaku saksi ahli dari tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pengetahuannya.
Saat gilirannya menyampaikan pendapat, Menteri UMKM Maman Abdurrahman terlihat emosional. Sesekali ia terisak ketika membacakan amicus brief sejak pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
“Mohon maaf kalau dalam kesempatan ini saya terkesan emosional, karena ini jeritan situasi kekinian para pengusaha mikro di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Di awal, Maman menyampaikan keprihatinannya karena kasus ini menyebabkan 17 karyawan Mama Khas Banjar kehilangan pekerjaan. Toko terpaksa ditutup oleh terdakwa karena harus berurusan dengan aparat hukum.
“Kasus Mama Khas Banjar sangat berpotensi terjadi di seluruh Indonesia. Maka saya ingin menyentuh hati kita semua, apakah ini yang kita mau, apakah proses hukum ini yang kita inginkan,” ujar Maman.
Menteri UMKM menyampaikan ada 56 juta UMKM di negeri ini. “Ini bagian dari tugas dan tanggung jawab kami untuk memberikan perlindungan, pembinaan serta pendampingan kepada mereka,” ujarnya.
Maman berpandangan pendekatan hukum terhadap UMKM yang melanggar pelabelan produk pangan seharusnya mengedepankan ultimum remidium yaitu pidana sebagai upaya terakhir.
Hal itu sejalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, TAP MPR Nomor 16/MPR/98, UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250515_maman-abdurrahman.jpg)