Anggota DPRD Kaltim Ditahan
Terbesar di Jakarta Rp 113 M, Daftar Lokasi Proyek Fiktif Rp 432 M yang Menyeret Anggota DPRD Kaltim
Inilah daftar lokasi proyek yang dikorupsi anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim dan kawan-kawan, terbesar di Jakarta Rp 113 Miliar.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar lokasi proyek yang dikorupsi anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim dan kawan-kawan, terbesar di Jakarta Rp 113 Miliar.
Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim ditangkap dan ditahan karena diduga terseret proyek fiktif PT Telkom.
Selain Kamaruddin Ibrahim, juga ada 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom itu:
Berikut sejumlah fakta anggota DPRD Kaltim ditahan Kejati Jakarta yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Diduga Terseret Proyek Fiktif, Sekretaris Nasdem Balikpapan Bertolak ke Jakarta
1. Kronologi Kasus
Berdasarkan rilis di laman resmi Kejati DKI Jakarta https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info/ dugaan kasus proyek fiktif PT Telkom ini berlangsung antara tahun 2016-2018.
Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut, PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9 (sembilan) orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya, PT Telkom menunjuk 4 (empat) anak perusahaan yaitu:
1. PT. Infomedia
2. PT. Telkominfra
3. PT. Pins
4. Pt. Graha Sarana Duta
Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 (sembilan) perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif.

Padahal berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.
Sembilan perusahan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;
2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;
3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 60.500.000.000;
4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000;
5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000;
6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp. 67.411.555.763;
7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000;
8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 114.943.704.851;
9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10.950.944.196.
Total nilai proyek kerja sama 9 (sembilan) perusahan tersebut dengan 4 (empat) anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
Ditahan Kejati DKI Jakarta
Seorang anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom senilai Rp 431,7 Miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 9 tersangka termasuk Kamaruddin Ibrahim mulai Rabu (7/5/2025).
Selanjutnya, Kamaruddin Ibrahim bersama 7 tersangka lainnya ditahan Kejati DKI Jakarta 1 tersangka lainnya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Termasuk Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim, berikut daftar 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom:
Jajaran PT Telkom:
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017
3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
Baca juga: 7 Fakta Anggota DPRD Kaltim Ditangkap Kejati DKI Jakarta, Terseret Proyek Fiktif Rp 431 Miliar
Vendor PT Telkom:
4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi
5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta
6. Kamaruddin Ibrahim selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa
7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada selama 20 hari untuk masing-masing.
Untuk tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung dan AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka HM, NH, DT, Kamaruddin Ibrahim, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
Khusus tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan
Kamaruddin Ibrahim merupakan politisi dari Partai NasDem.
Kamaruddin Ibrahim terpilih menjadi anggota DPRD Kaltim 2024-2029 dari daerah pemilihan Balikpapan.
Kasus ini mulai ditelusuri penegak hukum tahun 2018 sebelum Kamaruddin Ibrahim masuk ke partai ini.
Peran Kamaruddin Ibrahim
Sosok Kamaruddin Ibrahim menjadi sorotan lantaran ia diketahui adalah anggota DPRD Kaltim tersebut berasal dari Partai Nasdem.
Nama Kamaruddin Ibrahim diduga merupakan anggota DPRD Kaltim yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan.
Tangkapan kamera juru foto Kejati DKI Jakarta memperlihatkan, yang bersangkutan menggunakan masker berkelir abu–abu dan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan pasca konferensi pers pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Ibrahim didasarkan pada Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat dihubungi meminta media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasi Penkum DKI Jakarta.
Ia membenarkan, Kejati DKI Jakarta bahwa menelusuri kasus para tersangka dalam proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara, serta menunjukkan praktik kolusi antara BUMN dan perusahaan swasta yang melampaui batas kewenangannya.
“Iya benar (sedang mengusut kasus proyek fiktif PT Telkom). Silahkan dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati DKI langsung ya untuk lengkapnya,” ujar mantan Wakajati Kaltim tersebut dalam pesan singkat, Senin (12/5/2025).
Dari penelusuran Kamaruddin Ibrahim yang disebut Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai Direktur dan dalam kasus ini, terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000;
PT Bika Pratama Adisentosa juga tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahrani Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Balikpapan Kaltim.
Sumber terpercaya Tribun Kaltim yang tak ingin disebutkan namanya juga membenarkan terkait hal ini.
Bahwa yang bersangkutan merupakan politisi dari Partai NasDem dan kasus ini mulai ditelusuri penegak hukum tahun 2018 sebelum Kamaruddin Ibrahim masuk ke partai ini.
Respons Nasdem Kaltim
Terkait ini, mengonfirmasi Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari menegaskan tidak bisa memberi banyak keterangan.
Namun intinya, partai NasDem akan taat pada hukum jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.
“Kami belum dapat info resminya. Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelasnya ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, Senin (12/5/2025) malam
Disinggung, jika benar Kamaruddin Ibrahim merupakan kader Partai NasDem yang menjabat anggota DPRD Kaltim dan tersangkut persoalan hukum, apakah akan diberlakukan sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai anggota/kader dan di PAW.
Fatimah belum mau menjelaskan lebih jauh sebelum ada informasi lengkap dan utuh yang diterimanya.
“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya tidak mau berasumsi atau komentar terhadap hal yang belum pasti,” pungkasnya.
Baca juga: Sosok Anggota DPRD Kaltim yang Ditahan Kejati DKI Jakarta, Peran dan Awal Kasus, Respons DPW Nasdem
Reaksi Nasdem Balikpapan
DPD Nasdem Balikpapan belum mengambil sikap atas kabar ditahannya anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim.
Sekretaris DPD Partai NasDem Balikpapan, Parlindungan, menyatakan masih menunggu kepastian informasi terkait penahanan Kamaruddin Ibrahim oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kamaruddin Ibrahim diketahui merupakan politisi Partai NasDem dari daerah pemilihan Balikpapan yang resmi ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar.
“Saya mau ke Jakarta dulu. Belum ada informasi dari sana. Jadi saya harus memastikan betul atau tidak, harus ketemu orangnya (Kamaruddin Ibrahim),” ujar Parlindungan saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
Ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi dan enggan berspekulasi sebelum bertemu langsung dengan pihak terkait.
“Nanti dari sana saya kabarin. Mohon bersabar dulu teman-teman,” kata Parlindungan.
Respon Ketua BK DPRD Kaltim
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan penuh proses hukum yang menjerat salah satu anggota dewan bernama Kamaruddin Ibrahim.
Persoalan yang menjerat politisi NasDem yang terpilih sebagai anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan ini sudah diketahui pihaknya.
Meski tak ingin mengungkapkan terkait koordinasi bersama pihak Kejati DKI Jakarta, namun yang jelas apa yang telah pihaknya lakukan sesuai koridor yakni memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
“Ya, sebagai ketua BK saya mengucapkan prihatin juga atas peristiwa ini ya. Tapi yang pasti karena ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kewenangan itu bukan ada di kami lagi ya. Sementara kita menunggu hingga proses hukum berjalan dan sampai inkrah. Setelah itu, nanti baru kita akan ada rekomendasi-rekomendasi,” terang Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, Selasa (13/5/2025).
Karena telah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka pihaknya menunggu proses yang berjalan hingga benar–benar adanya ketetapan hukum.
DPRD Kaltim akan menghormati proses hukum yang bersangkutan serta menunggu hasil keputusan.
“Sekarang baru tersangka dan tentunya kita tetap menganut kepada asas praduga tak bersalah, Biarlah nanti proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan setelah ada putusan inkrah, putusan tetap dari pengadilan, baru nanti badan kehormatan akan memberikan rekomendasi,” jelasnya lagi.
Menurut Subandi, perkara tersebut masuk dalam kasus pidana berat yang berpotensi melanggar kode etik, tetapi dengan catatan, harus jelas terbukti secara hukum.
Kasus pidana sendiri bukan kewenangan BK DPRD Kaltim, karena kewenangan BK sifatnya hanya memproses yang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran etik.
Secara domain menjadi ranah para penegak hukum untuk saat ini, dan akan menunggu hingga inkrah.
“Tetapi kalau kemudian secara hukum sudah terbukti secara sah dan meyakinkan inkrah (bersalah). Nah, artinya itu memang sudah melakukan pelanggaran berat, tentunya kita akan ada langkah-langkah selanjutnya. Bahkan kalau sudah ada putusan hukum itu dari fraksinya, dari partainya sudah secara otomatis lah itu pasti akan melakukan pergantian. Kan gitu ya,” terangnya
Subandi juga mewanti–wanti kepada semua koleganya anggota di DPRD Kaltim untuk senantiasa menjaga marwah lembaga.
“Menjaga nama baik lembaga sebagai DPRD Kaltim dan berhati-hati, tidak melakukan hal-hal yang melanggar etik maupun hukum,” imbaunya politikus PKS ini.
Menyinggung UU RI Nomor 27 Tahun 2009 pada pasal 339 terkait pemberhentian sementara anggota DPRD ketika bermasalah hukum, Subandi kembali menekankan, pihaknya akan menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Terkait pasal 339 juga menyebut ada berkekuatan hukum tetap, biar bagaimana pun menunggu sampai inkrah atau berkekuatan hukum tetap, baru BK menindaklanjuti,” pungkas Subandi. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.