Anggota DPRD Kaltim Ditahan
Peran Kamaruddin Ibrahim Anggota DPRD Kaltim yang Terseret Proyek Fiktif, PAW Tunggu Putusan Inkrah
Peran Kamaruddin Ibrahim anggota DPRD Kaltim yang terseret kasus korupsi proyek fiktif, PAW tunggu putusan inkrah.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Peran Kamaruddin Ibrahim anggota DPRD Kaltim yang terseret kasus korupsi proyek fiktif, PAW tunggu putusan inkrah.
Kamaruddin Ibrahim (Kmr), anggota DPRD Kaltim dari Partai Nasdem dapil Balikpapan ditangkap Kejati DKI Jakarta, dan langsung ditahan.
Ia bersama 8 tersangka lainnya terseret proyek fiktif total senilai Rp 431,7 miliar.
Kamaruddin Ibrahim saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta.
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditahan Kejati DKI Jakarta
Kmr ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom senilai Rp 431,7 Miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 9 tersangka termasuk Kmr mulai Rabu (7/5/2025).
Selanjutnya, Kmr bersama 7 tersangka lainnya ditahan Kejati DKI Jakarta 1 tersangka lainnya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Termasuk Kmr, anggota DPRD Kaltim, berikut daftar 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom:
Jajaran PT Telkom:
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017
3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
Vendor PT Telkom:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.