Berita Nasional Terkini
Eks Ketua KPU Hasyim Asyari dan Penyidik KPK Arif Budi jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan dalam persidangan kasus Hasto Kristiyanto.
TRIBUNKALTIM.CO - Lanjutan sidang kasus Hasto Kristiyanto, eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Hasyim dan Arif Budi menjadi saksi dalam kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku menjerat nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ini merupakan kali ketiga penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi kasus Hasto.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Hasto Kristiyanto, Penyidik Bongkar Borok Mantan Petinggi KPK
Dalam tayangan Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, terlihat di sekitar ruang sidang, dijaga ketat oleh pihak kepolisian pada Jumat pagi.
Sejumlah awak media pun terlihat meliput sidang kasus Hasto.
Informasi yang dihimpun, sidang dimulai pukul 09.20 WIB, di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Sementara diketahui Hasyim Asyari telah tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.30 WIB, pagi tadi.
Dikutip dari Kompas.com, Hasyim mengenakan kemeja abu-abu. Ia datang dengan membawa map berwarna merah.
Eks Ketua KPU itu, juga sempat bersalaman dengan Hasto.
Dalam sidang ini, sejumlah elite PDI-P juga tampak menghadiri sidang Hasto.
Baca juga: KPK Tunggu Vonis Sidang Hasto untuk Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri Cs
Di antaranya Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P TB Hasanuddin, Politikus Senior PDI-P Panda Nababan, dan Ketua DPP PDI-P yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Kemudian, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Komjen Muhammad Nurdin, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Darmadi Durianto, dan Ketua DPC PDI-P Kota Solo Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo.
Hadir pula mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning, dan Ferdinand Hutahaean.
Sebagai informasi, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hal itu, diketahui melalui Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Firli Bahuri Disebut Tak di Jakarta saat KPK Gelar OTT Hasto dan Harun Masiku
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut, diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.
Jaksa mengatakan, peristiwa bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.
Dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.
Urutan kelima, ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Alexander Marwata Buka Suara Soal Tak Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku
Setelah itu, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.
"Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa," ujar Jaksa.
Selang satu bulan, tepatnya Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.
Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri, untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.
Kemudian, DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.
Baca juga: Alexander Marwata Minta Diproses Jika Terbukti Halangi Hasto jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Namun, operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.
Di mana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Hasto Hari Ini, Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Penyelidik KPK Arif Budi Jadi Saksi.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.