Berita Nasional Terkini

Fakta Baru Kasus Hasto Kristiyanto, Penyidik Bongkar Borok Mantan Petinggi KPK

Kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyeret sejumlah nama penting, termasuk mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS HASTO - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyeret sejumlah nama penting, termasuk mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyeret sejumlah nama penting, termasuk mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, menguak sejumlah fakta baru.

Salah satunya mengenai penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto, yang tidak dilakukan oleh mantan petinggi KPK terdahulu,

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai kesaksian AKBP Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK dalam sidang Hasto Kristiyanto mengungkap fakta yang selama ini tidak muncul.

Baca juga: Alexander Marwata Buka Suara Soal Tak Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

Baca juga: Buntut Kesaksian Penyidik KPK, MAKI Desak Firli Bahuri Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto

Adapun salah satu kesaksiannya yang menyeret nama eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang di antaranya terkait dengan pengumuman Operasi Tangkap Tangan (OTT) Harun Masiku padahal saat itu OTT masih belum selesai.

Menurut Yudi, Rossa telah membuka kotak pandora kasus Hasto Kristiyanto yang membuat masyarakat makin paham rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Sehingga semakin kemari jalannya sidang semakin banyak fakta terkuak. Apa yang disampaikan oleh Rossa tentu sudah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki oleh KPK, yang dikumpulkan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Rossa saat itu menyebut bocornya OTT tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya untuk menggagalkan operasi senyap tersebut. 

Baca juga: Penyidik KPK jadi Saksi Sidang, Hasto Kristiyanto: Rekor Sejarah, Padahal Tak Lihat Langsung

Selain itu, setelah mengumumkan OTT, Firli Bahuri memulangkan Rossa ke instansi asalnya yakni Polri dan mengganti Rossa dengan yang lain.

Selain itu, Rossa juga memastikan bahwa pemilik nomor ponsel dengan nama Sri Rejeki Hastomo adalah Hasto hingga upaya penghilangan barang bukti dengan perintah menceburkan handphone ke air.

”Keterangan Rossa yang sudah menjadi fakta persidangan mampu membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto, yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri. Baik kasus suap dan perintangan penyidikan,” jelasnya. 

Sehingga, kata Yudi, anggapan kriminalisasi dan politisasi dalam kasus Hasto menjadi semakin tidak relevan.

Baca juga: Ini Kata KPK soal Perintah Ibu yang Muncul di Sidang Hasto Kristiyanto

Sebab, fakta-fakta persidangan sudah mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa. 

”Strategi jaksa sudah tepat, diawal sidang langsung menghadirkan saksi-saksi kunci yang memperkuat dakwaan mereka agar hakim semakin yakin alat bukti sudah cukup dimiliki oleh KPK,” tuturnya.

Untuk informasi, nama Firli mencuat saat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto pada Jumat (9/5/2025). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved