Kabar Artis

Minta Ahmad Dhani tak Jadi Pengecut, Rayen Pono sudah Bawa Bukti dan 2 Saksi saat Diperiksa Polisi

Mantan personel Pasto, Rayen Pono minta Ahmad Dhani tak menjadi pengecut, ia sudah membawa bukti dan 2 saksi saat diperiksa polisi.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Ady Prawira Riandi-Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RAYEN PONO VS AHMAD DHANI - Rayen Pono saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Kanan: Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani saat hadiri klarifikasi terhadap pelaporannya di MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mantan personel Pasto, Rayen Pono minta Ahmad Dhani tak menjadi pengecut, ia sudah membawa bukti dan 2 saksi saat diperiksa polisi. (Kompas.com/Ady Prawira Riandi-Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelaporan Rayen Pono, eks personel Pasto terhadap Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan marga dan pencemaran nama baik masih terus berlanjut. 

Sebelumnya, Ahmad Dhani yang kini menjadi anggota DPR RI telah dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus terkait Rayen Pono ini. 

Terbaru, dalam laporan terhadap Ahmad Dhani ini, Rayen Pono sudah diperiksa polisi di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

Saat datang ke Polda Metro Jaya, Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya, ia juga membawa barang bukti dan dua orang saksi yang terkait dalam laporannya terhadap Ahmad Dhani. 

Baca juga: Ahmad Dhani Minta Maaf, Terbukti Langgar Kode Etik atas Aduan Lecehkan Marga dan Naturalisasi

Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Berikut rangkuman pemberitaan dari pemeriksaan Rayen Pono:

1. Bawa sejumlah bukti Rayen Pono menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025.

Rayen Pono membawa sejumlah bukti untuk melengkapi proses pemeriksaan.

"Semua berkas sudah dikirim jauh-jauh hari, segala kelengkapan sudah aman," kata Rayen sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (15/5/2025).

Adapun saksi yang dihadirkan adalah dua orang, termasuk kakak kandungnya. 

"Ada dua orang saksi, salah satunya kakak kandung saya, salah satu lainnya sudah di dalam," ujar Rayen.

2. Tidak Jadi Pengecut 

AHMAD DHANI DISIDANG - Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani saat hadiri klarifikasi terhadap pelaporannya di MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2025). Ahmad Dhani minta maaf, terbukti langgar kode etik atas aduan lecehkan marga dan naturalisasi pemain Timnas Indonesia.(Tribunnews.com/Sandi Saputra)
RAYEN PONO VS AHMAD DHANI  - Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani saat hadiri klarifikasi terhadap pelaporannya di MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2025). Mantan personel Pasto, Rayen Pono minta Ahmad Dhani tak menjadi pengecut, ia sudah membawa bukti dan 2 saksi saat diperiksa polisi. (Tribunnews.com/Sandi Saputra) (Tribunnews.com/RIZKI SANDI SAPUTRA)

Rayen Pono mengingatkan Ahmad Dhani untuk tidak jadi pengecut dengan melewatkan panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Eks personel Pasto itu menantang kejantanan Ahmad Dhani yang selama ini dianggap kebal hukum.

Baca juga: Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD, Muzani Peringatkan agar Tidak Sembarangan Bicarakan Hal Sensitif

"Jadi yang saya tagih adalah gentleman-nya itu, kejantanannya itu, termasuk nanti kalau dipanggil oleh pihak penyidik harus hadir jangan enggak hadir, jangan dengan narasi apa pun tidak hadir, pengecut," kata Rayen.

Namun sampai saat ini pemeriksaan Ahmad Dhani masih belum dijadwalkan oleh tim penyidik.

3. Bantah pansos 

Rayen Pono membantah tudingan para netizen yang berujar dirinya hanya panjat sosial atau pansos lewat kasus dengan Ahmad Dhani.

Pria berusia 42 tahun itu menegaskan dirinya hanya ingin membela marganya yang tersakiti akibat ucapan Ahmad Dhani.

"Mohon maaf, kalau saya mau pansos banyak cara yang lebih elegan dan lebih relevan, kalau ini enggak," tegas Rayen seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Rayen Pono bahkan merasa di dalam kasus ini dirinya dan pemilik marga Pono hanya berharap kasus hukum terus bergulir sesuai aturan yang berlaku.

Terbukti Langgar Kode Etik

Ahmad Dhani minta maaf, terbukti langgar kode etik atas aduan lecehkan marga dan naturalisasi.

Anggota DPR RI Ahmad Dhani terbukti melanggar etik buntut dua pernyataannya yang berpolemik.

Pelanggaran etik terhadap Ahmad Dhani diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) RI melalui sidang yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Adapun dua pernyataan itu terkait ucapan seksis soal usulan naturalisasi pemain bola dan plesetan marga "Pono".

Anggota DPR RI, Ahmad Dhani, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan akibat pernyataannya soal ungkapan seksis dan pelecehan marga "Pono".

Pernyataan maaf itu disampaikan usai Dhani mendapatkan sanksi ringan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Pasalnya, Dhani diadukan atas pelanggaran etik ke MKD terkait usulan soal naturalisasi pemain bola dan plesetan terhadap marga "Pono".

"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue.

Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," kata Dhani usai sidang MKD.

Baca juga: Minta Maaf Tak Cukup! Rayen Pono Pilih Jalur Hukum Demi Harga Diri Keluarga

Terkait pelecehan marga, Dhani mengungkap selama ini dirinya tidak pernah merendahkan atau menistakan suku mana pun.

Dia mengeklaim tidak sengaja saat memberi plesetan terhadap marga "Pono" dalam suatu forum diskusi.

Oleh karenanya, secara khusus, ia melantunkan permintaan maaf untuk keluarga besar marga "Pono".

"Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta," ungkapnya.

Sementara itu, terkait perkara ucapan seksis soal naturalisasi pemain bola, Dhani menilai ada perbedaan pandangan saja.

Meski berbeda pandangan, Dhani tetap akan mengikuti sanksi yang dijatuhkan MKD dalam sidang.

"Ya, tentunya, tentunya kan value, nilai itu kan berbeda-beda ya.

Jadi, karena saya sekarang ada di anggota, menjadi anggota DPR-MPR, tentunya value itu harus di-adjust menjadi value daripada parlemen, gitu," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Dalam sidang MKD, Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda.

Ia diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan.

Tak hanya teguran lisan, MKD juga meminta Politikus Gerindra sekaligus pentolan band Dewa 19 itu meminta maaf kepada pengadu.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam rapat.

Adapun dua kasus yang menyeret Dhani yaitu Dhani sempat menghina marga Pono dengan cara sengaja memplesetkan nama “Pono” menjadi “Porno”. 

Dalam undangan acara diskusi, Dhani menulis nama mantan vokalis Pasto itu dengan nama "Rayen Porno".

Kasus kedua, pentolan grup band Dewa 19 ini pernah melontarkan usulan agar PSSI bisa menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan kemudian "menjodohkan" mereka dengan perempuan Indonesia.

Dengan demikian, Indonesia memiliki naturalisasi pemain bola secara alami.

"Lalu, naturalisasi tidak harus pemain. Bisa juga, misalnya, pemain bola hebat di atas usia 40, kita naturalisasi lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia.

Nah, anaknya itu yang harapkan jadi pemain sepak bola yang bagus juga. Ini pemikirannya memang agak out of the box, Pak Erick. Tapi bisa dianggarkan 2026 programnya,” kata Ahmad Dhani pada 5 Maret 2025.

Baca juga: Dilaporkan ke MKD DPR dan Bareskrim oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Sebut Sudah Diselesaikan Lewat WA

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved