Berita Nasional Terkini
Penyelidik KPK Sebut Hasto 'Aktor Intelektual' di Kasus Harun Masiku, Respons Sekjen PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut aktor intelektual di kasus Harun Masiku oleh penyelidik KPK.
Hasto menyampaikan hal itu seusai sidang perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjeratnya, di PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Menurut Hasto, yang dia lakukan dengan meminta fatwa ke Mahkamah Agung terkait PAW tersebut merupakan tindakan konstitusional dan hak resmi partai politik.
“Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual, padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung, dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujarnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ia menegaskan, hal yang ia lakukan tersebut merupakan tindakan organisatoris.
Ia menganalogikan dengan surat perintah penyelidikan atau sprin lidik yang diberikan oleh pimpinan KPK pada penyelidik.
“Sama ketika Pak Arif tadi, menerima sprin lidik dari pimpinan, maka sprin lidik itu adalah bukan orang per orang, tapi atas nama lembaga KPK, sehingga bukan berarti yang mengeluarkan sprin lidik lalu diangggap sebagai aktor intelektual.”
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa persidangan kasus tersebut merupakan sidang daur ulang yang dipaksakan.
“Oleh karena itulah ini merupakan suatu bukti-bukti bahwa persidangan daur ulang ini memang terlalu dipaksakan,” tuturnya.
“Dengan fakta-fakta yang memang diopinikan dan diasumsikan oleh para penyidik yang susah payah merangkap jabatan dari penyidik menjadi saksi penyidik. Yang ternyata dari proses pemeriksaan tadi, yang bersangkutan bukan suatu saksi fakta.”
Mengutip pemberitaan Kompas.com, dalam sidang hari ini, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengungkapkan lokasi yang menjadi tempat menginap Harun Masiku sebelum mantan caleg PDI-P itu lenyap dan menjadi buron.
Arif menyampaikan hal itu saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Menurut Arif, setelah menyadap dan memantau proses penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, tim penyelidik KPK membuntuti Harun untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
"Pada saat itu adalah memantau dari pergerakan Harun Masiku," kata Arif, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Ia menyebut tim penyelidik KPK sudah tiba di Thamrin Residences sekitar pukul 11.00 WIB untuk memantau Harun.
"Kami sudah berada di Thamrin Residence, salah satu tempat yang dikunjungi dan sering Harun Masiku menginap di sana. Karena beberapa kali Harun ter-capture naik turun," kata Arif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.