Berita Nasional Terkini
Penyelidik KPK Sebut Hasto 'Aktor Intelektual' di Kasus Harun Masiku, Respons Sekjen PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut aktor intelektual di kasus Harun Masiku oleh penyelidik KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut aktor intelektual di kasus Harun Masiku oleh penyelidik KPK.
Ya, Hasto Kristiyanto mengaku kaget mendengar penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menyebut dirinya sebagai aktor intelektual kasus suap Harun Masiku.
Hasto mengatakan, dalam proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dirinya hanya menempuh hak konstitusional partai politik mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“ Saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan, ” ujar Hasto saat ditemui di jeda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Eks Ketua KPU Hasyim Asyari dan Penyidik KPK Arif Budi jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini
Hasto mengatakan, upaya hukum PDI-P meminta fatwa ke MA merupakan tindakan organisasi yang menjadi hak semua orang.
Upaya hukum ini, kata Hasto, sama seperti halnya penyelidik KPK menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dari lembaga antirasuah.

“ Sehingga bukan berarti yang mengeluarkan sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual, ” ujar Hasto.
Hasto juga mengaku heran saat mendapati penyelidik KPK menjadi saksi dalam persidangan.
Padahal, penyelidik tersebut tidak masuk kategori saksi bahwa ia merupakan orang yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung.
Karena itu, menurut Hasto, apa yang disampaikan Arif di muka sidang merupakan opini.
“ Bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya, ” tutur Hasto.
Sebagai informasi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arif yang dibacakan di persidangan, ia menyebut Hasto sebagai aktor intelektual.
Kesimpulan ini berdasar pada keterangan eks kader PDI-P Saeful Bahri hingga bukti percakapan (bukti petunjuk) yang diperoleh tim penyelidik sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020.
Hasto Kristiyanto: Persidangan Daur Ulang Ini Memang Terlalu Dipaksakan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai persidangan kasusnya terkait Harun Masiku merupakan persidangan daur ulang yang dipaksakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.