Berita Nasional Terkini
Eks Ketua KPU Hasyim Asyari dan Penyidik KPK Arif Budi jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan dalam persidangan kasus Hasto Kristiyanto.
TRIBUNKALTIM.CO - Lanjutan sidang kasus Hasto Kristiyanto, eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Hasyim dan Arif Budi menjadi saksi dalam kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku menjerat nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ini merupakan kali ketiga penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi kasus Hasto.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Hasto Kristiyanto, Penyidik Bongkar Borok Mantan Petinggi KPK
Dalam tayangan Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, terlihat di sekitar ruang sidang, dijaga ketat oleh pihak kepolisian pada Jumat pagi.
Sejumlah awak media pun terlihat meliput sidang kasus Hasto.
Informasi yang dihimpun, sidang dimulai pukul 09.20 WIB, di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Sementara diketahui Hasyim Asyari telah tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.30 WIB, pagi tadi.
Dikutip dari Kompas.com, Hasyim mengenakan kemeja abu-abu. Ia datang dengan membawa map berwarna merah.
Eks Ketua KPU itu, juga sempat bersalaman dengan Hasto.
Dalam sidang ini, sejumlah elite PDI-P juga tampak menghadiri sidang Hasto.
Baca juga: KPK Tunggu Vonis Sidang Hasto untuk Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri Cs
Di antaranya Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P TB Hasanuddin, Politikus Senior PDI-P Panda Nababan, dan Ketua DPP PDI-P yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Kemudian, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Komjen Muhammad Nurdin, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Darmadi Durianto, dan Ketua DPC PDI-P Kota Solo Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo.
Hadir pula mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Politikus PDI-P Ribka Tjiptaning, dan Ferdinand Hutahaean.
Sebagai informasi, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hal itu, diketahui melalui Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.