Berita Nasional Terkini
Soal TNI Jaga Kejaksaan, Kapolri Ungkap Hubungannya dengan Jaksa Agung yang Masih Sering Komunikasi
Soal TNI jaga kejaksaan, Kapolri ungkap hubungannya dengan Jaksa Agung yang masih sering komunikasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal TNI jaga kejaksaan, Kapolri ungkap hubungannya dengan Jaksa Agung yang masih sering komunikasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal TNI yang melakukan penjagaan terhadap Kejaksaan di seluruh Indonesia tersebut.
Biasanya tugas ini dilakukan oleh kepolisian di bawah komando Kapolri.
Listyo Sigit Prabowo mengaku tak mempersoalkan terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta bantuan TNI untuk melakukan pengamanan.
Baca juga: Dudung Abdurachman Sebut Pengerahan Pasukan TNI ke Kejaksaan Bukan atas Perintah Presiden Prabowo
Pasalnya, kata Sigit, Kejaksaan dan Kepolisian selama ini juga melakukan koordinasi, serta hubungan keduanya juga baik.
Sigit bahkan sempat menyinggung juga hubungannya dengan Jaksa Agung.
"Terkait dengan penegakan hukum, saya kira hubungan kejaksaan dengan kepolisian juga selama ini kita melakukan koordinasi. Saya dengan Jaksa Agung juga sering komunikasi," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Sigit pun mengatakan, bahkan sampai tingkat kepolisian daerah dan resor pun juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Jadi, sepanjang pengamanan yang dilakukan TNI itu sebagai upaya penegakan hukum, menurut Sigit tidak ada masalah.
"Saya kira sepanjang itu semua kita lakukan dalam rangka upaya untuk melakukan penegakan hukum yang lebih baik. Ya tentunya kita semua akan melakukan itu," ucapnya.
Penjelasan Mabes TNI
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, juga turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.
Surat telegram itu, sambung Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Panglima TNI Didesak Cabut Perintah Pengerahan Prajurit Untuk Amankan Kejaksaan, Begini Alasannya
Kristomei menegaskan, segala bentuk dukungan TNI itu dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," ungkapnya.
Adapun, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan itu mencakup delapan poin, dari pendidikan dan pelatihan hingga koordinasi teknis penyidikan, berikut daftar lengkapnya.
- Pendidikan dan pelatihan.
- Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
- Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
- Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
- Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
- Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Mahfud MD Sebut Tidak Normal dan Sinyal Ketidakharmonisan dengan Polri
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, turut buka suara soal TNI yang melakukan penjagaan terhadap Kejaksaan di seluruh Indonesia tersebut .
Dia mengatakan, langkah itu tidak normal dan menegaskan hal tersebut sebagai sinyal ketidakharmonisan.
Mahfud pun menduga pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan itu berkaitan dengan adanya dinamika politik yang terjadi di internal lembaga hukum.
"Ada telegram Panglima, yang menurut saya tidak normal. Mungkin ada sesuatu, apa namanya, pergolakan ya, politik di internal, atau pergolakan di internal kejaksaan maupun di TNI barangkali," ujar Mahfud, dikutip dari Program ROSI Kompas TV, Jumat (16/5/2025).
Pengerahan TNI ke kantor-kantor kejaksaan dengan alasan pengamanan itu disebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Karena dua undang-undang yang mengatur tentang ini, satu Undang-Undang Kejaksaan, yang kedua Undang-Undang TNI, yang terakhir tidak membuka pintu untuk ini kecuali dengan kunci khusus," ujar dia.
Mahfud pun mengutip bunyi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Pasal 8A yang mengatur hak jaksa dan keluarganya untuk meminta serta mendapatkan perlindungan khusus dari ancaman keselamatan.
"Di situ disebutkan, hak untuk minta perlindungan atas ancaman keselamatan diminta ke kepolisian. Disebut eksplisit di situ, bukan ke TNI," ujar Mahfud.
"Di dalam UU yang saya sebut tadi, UU Kejaksaan Agung itu, disebutkan bahwa dalam meminta haknya untuk meminta perlindungan itu harus ke Polri, bukan ke TNI. Kenapa sekarang harus ke TNI?" sambung dia.
Karena hal ini, dia pun menduga bahwa hal ini berkaitan dengan ketidakharmonisan hubungan antara Kejaksaan dengan Polri yang telah terjadi sejak lama.
Bahkan, dalam beberapa agenda untuk koordinasi, kata Mahfud, Kapolri dan Kejagung enggan hadir dalam forum yang sama.
"Di dalam kerja-kerjanya tidak saling bersinergi. Rupanya saling berkompetisi, bukan saling bersinergi. Dan itu tidak baik bagi pendidikan hukum," ungkap Mahfud.
Situasi seperti ini, menurut Mahfud, perlu segera dibenahi agar tidak merusak sistem ketatanegaraan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
"Dan nampaknya pemerintah menyadari ini. Oleh sebab itu, menurut saya memang harus ada langkah untuk memperbaiki ini. Karena ini bangsa yang dipertaruhkan," ucap Mahfud.
"Ketatanegaraan kita yang menjamin kelangsungan kita berbangsa dan bernegara secara tertib," pungkas dia.
Mahfud Sebut Kejaksaan Tak Masuk Daftar Obyek Vital Nasional
Mahfud juga mengatakan, kantor kejaksaan tidak termasuk daftar obyek vital nasional yang telah ditetapkan, karena pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI berdalih masuk kategori obyek vital nasional.
"Nah itu persoalannya. Kejaksaan itu… apa sih obyek vital nasional? Itu diatur di dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004. Tidak ada kejaksaan," ujar Mahfud, dikutip dari Wartakotalive.com.
Jika TNI ingin membantu menjaga keamanan kejaksaan, kata Mahfud, maka hal tersebut baru bisa terwujud apabila ada perubahan terkait undang-undang.
Baca juga: Perintah Panglima TNI Amankan Kejaksaan Ditentang Koalisi Masyarakat Sipil, Bukan Tanpa Alasan
Maka dengan demikian, langkah TNI menjaga kantor kejaksaan tersebut tidak akan dianggap menghalangi.
Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan maupun Revisi UU TNI yang baru disahkan juga tidak mengatur tugas pengamanan tersebut.
"Oleh sebab itu, ini katakan, saya katakan kunci khusus. Mungkin saja, mungkin saja, Presiden mengubah kepresnya. Tapi kita tidak tahu. Kan itu hanya kepres. Tapi intinya harus dengan kepres kalau TNI itu mau menjaga kejaksaan," jelas Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) tidak bisa dijadikan alasan untuk TNI mengamankan kantor-kantor kejaksaan di Indonesia.
Pasalnya, Jampidmil mempunyai kantor sendiri, dia tidak berada di Kejaksaan.
"Loh Jampidmil itu kan punya kantor sendiri, bukan kejaksaan. Ya kan, ada auditur militer, pengadilan militer. Bukan hanya karena ada Jampidmil, lalu seluruh kejaksaan di Indonesia dijaga TNI," ungkap Mahfud.
"Kan masalah pengadilan militer tidak ditangani oleh kejaksaan. Ada auditur sendiri kan. Yang ada kan baru di tingkat pusat," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Tak Masalah TNI Diminta Jaga Kejaksaan, Klaim Hubungannya dengan Jaksa Agung Baik-baik Saja
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.