Berita Nasional Terkini
Perintah Panglima TNI Amankan Kejaksaan Ditentang Koalisi Masyarakat Sipil, Bukan Tanpa Alasan
Perintah Panglima TNI amankan Kejaksaan ditentang Koalisi Masyarakat Sipil. Bukan tanpa alasan mereka mendesak cabut telegram Panglima TNI tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Perintah Panglima TNI amankan Kejaksaan ditentang Koalisi Masyarakat Sipil.
Bukan tanpa alasan mereka mendesak cabut surat telegram Panglima TNI tersebut.
Pasalnya, menurut mereka surat Telegram tersebut, bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Cair di Bulan Juni, Tidak Semua PNS PPPK, TNI dan Polri Dapat Gaji 13 2025, Ini Penyebabnya
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan keamanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) dicabut.
"Terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.
"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil," tegasnya.
"Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," imbuhnya.
Baca juga: Viral Eks Marinir Gabung Tentara Rusia, Ini 5 Fakta Satria Arta Kumbara yang Ternyata Pecatan TNI AL
Koalisi Masyarakat Sipil tersebut menilai kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan.
"MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," ungkapnya.
Mereka juga berpendapat, pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personil TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI.
"Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan," jelasnya.
Sebab itu, surat telegram Panglima TNI yang dimaksud dinilai sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang.
"Koalisi Masyarakat sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.