Berita Nasional Terkini
Beda Hasan Nasbi dan Mahfud MD Soal Polemik TNI Jaga Kejaksaan, Benarkah Ada Memo Prabowo?
Beda Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dan eks Menkopolhuka Mahfud MD soal polemik TNI jaga kejaksaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Beda Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi dan eks Menkopolhukam, Mahfud MD soal polemik TNI jaga kejaksaan.
Baik Hasan Nasbi maupun Mahfud MD menanggapi wacana soal pelibatan pasukan TNI untuk urusan pengamanan lembaga seperti kejaksaan RI yang belakangan menjadi sorotan.
Menurut Hasan Nasbi, hal tersebut bukan hal baru, melainkan bentuk kerja sama antar-lembaga negara yang sah dan lazim dilakukan.
Sementara Mahfud MD menegaskan, ia tetap meyakini pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini dilakukan atas izin Presiden Prabowo.
Baca juga: Dudung Abdurachman Sebut Pengerahan Pasukan TNI ke Kejaksaan Bukan atas Perintah Presiden Prabowo
“Teman-teman lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerjasama, bisa saling MOU,” kata Hasan Nasbi seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).
Hasan mencontohkan bahwa kerja sama semacam itu juga terjadi dalam sejumlah program pemerintahan, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN).
“BGN aja itu penyedia lahannya awal-awal itu banyak disupport oleh TNI. Badan Gizi Nasional juga bisa kerjasama dengan BUMN,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kehadiran TNI dalam pengamanan Kejaksaan bukan dalam konteks keadaan darurat, melainkan sebatas pelaksanaan nota kesepahaman atau MoU.
“Ini kan bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap kemudian menjaga demo di kejaksaan. Ini MOU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja,” jelas Hasan.
Baca juga: Soal TNI Jaga Kejaksaan, Mahfud MD Yakini Atas Izin Presiden Prabowo, Ada Memo atau Keppres
Ia juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung memang memiliki keterkaitan struktural dengan unsur militer.
“Dan Kejaksaan kan juga punya MOU dengan Polri juga misalnya untuk pengamanan misal di peradilan dan segala macam,” pungkasnya.
Kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam surat telegram itu, Agus memerintahkan penempatan personel untuk mengamankan kejaksaan tinggi (kejati) maupun kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.
Baca juga: Respons Kapolri Mengenai TNI Jaga Kejaksaan, Pengamat Ungkap Potensi Tumpang Tindih Wewenang
Mahfud MD
Soal TNI jaga kejaksaan, Mahfud MD yakini atas izin Presiden Prabowo Subianto: Ada memo atau Keppres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.