Berita Nasional Terkini
Soal TNI Jaga Kejaksaan, Mahfud MD Yakini Atas Izin Presiden Prabowo, Ada Memo atau Keppres
Soal TNI jaga kejaksaan, Mahfud MD yakini atas izin Presiden Prabowo Subianto: Ada memo atau Keppres.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal TNI jaga kejaksaan, Mahfud MD yakini atas izin Presiden Prabowo Subianto: Ada memo atau Keppres.
Kerjasama TNI dengan Kejaksaan dilatarbelakangi nota kesepahaman yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bantuan TNI untuk melakukan pengamanan di kejaksaan.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut menanggapi soal adanya pengerahan anggota TNI untuk melakukan pengamanan di wilayah Kejaksaan.
Baca juga: Skenario Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD: Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraan
Mahfud menilai pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini seharusnya dilakukan atas sepengetahuan dan izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Karena dalam UU TNI dan UU Kejaksaan hal tersebut tidak diperbolehkan, dan pengamanan merupakan urusan Kepolisian.
"Seharusnya iya (atas sepengetahuan presiden), dalam pikiran saya. Karena sudah jelas, menurut UU TNI tidak boleh, UU Kejaksaan tidak boleh, itu urusan polisi," kata Mahfud dalam Program 'ROSI' Kompas TV, Kamis (15/5/2025).
Lebih lanjut Mahfud menilai pengerahan TNI di Kejaksaan ini mungkin dilakukan karena Kejaksaan dianggap sebagai objek vital nasional.
Meskipun sebenarnya dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 63 Tahun 2024, Kejaksaan tak masuk dalam objek vital nasional ini.
"Tapi karena ada kata objek vital nasional. Nah objek vital nasional itu apa, itu ada Kepres-nya. Kepres 63 Tahun 2024, di situ Kejaksaan enggak masuk," jelas Mahfud.
Untuk itu diperlukan Kepres lainnya agar Kejaksaan ini masuk dalam objek vital nasional.
Mahfud pun beranggapan bisa saja presiden sudah membuat Kepres terkait Kejaksaan ini.

Atau bisa juga presiden telah membuat memo dan perintah langsung terkait kebijakan Kejaksaan masuk dalam objek vital nasional.
Pasalnya menurut Mahfud, Panglima TNI tidak akan membuat telegram hanya berdasar pada MoU atau nota kesepahaman antara Kejaksaan dan TNI saja.
"Nah kalau masuk lagi harus dengan Kepres lain. Saya pikir mungkin presiden sudah membuat Kepres. Atau sekurang-kurangnya bisa memo atau bisa perintah langsung saja, ini kebijakan presiden bahwa Kejaksaan adalah objek vital nasional."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.