Berita Terkini Samarinda

Jembatan Mahakam I Samarinda Masih Aman Dilintasi? BBPJN Beber Kondisi Terkini Usai 23 Kali Ditabrak

Hingga saat ini, terhitung sudah 23 kali Jembatan Mahakam I Samarinda ditabrak, apakah masih aman untuk dilintasi?

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Doan Pardede
HO/BBPJN Kaltim  
JEMBATAN MAHAKAM SAMARINDA – Jembatan Mahakam I yang berada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Usulan membentuk regulasi atau perda pengelolaan alur sungai kini mencuat pasca ditabraknya Jembatan Mahakam I sebanyak dua kali pada awal tahun 2025 ini. (HO/BBPJN KALTIM) 

Di luar jarak tambat kapal, perda yang ditandatangani Gubernur ke-6 Kaltim M Ardans kala itu juga melarang adanya bangunan rumah tinggal ataupun tempat usaha di tepi Sungai Mahakam, dekat dengan Jembatan Mahakam 1.

Baca juga: Pasca Tabrak Jembatan Mahakam Samarinda, TB Liberty 7 Dilarang Berlayar Sementara 

Perda larangan mendirikan bangunan itu disebutkan dalam pasal 18 yang isinya mewajibkan alur Sungai Mahakam di dekat Jembatan Mahakam 1 steril sejauh 1.000 meter (1 kilometer) ke arah hulu dan 500 meter ke arah hilir.

Tetapi, sama dengan area tambat kapal, yang dapat dilihat justru banyak ditemukan bangunan menantang aturan mulai dari rumah tiinggal, galangan kapal, kafe, dermaga liar hingga tempat usaha berskala besar seperti hotel dan pusat perbelanjaan (mal).

Sayangnya, perda yang sudah lama itu tidak sesuai dengan kondisi alur Sungai Mahakam saat ini, di mana sudah banyak perubahan karena pembangunan yang dilakukan dari tahun ke tahun.

Salah satunya kehadiran Jembatan Mahakam Ulu yang baru mulai dibangun pada masa kepemimpinan Yurnalis Ngayoh pada 2006 dan diresmikan 2009 ketika kepimpinan Awang Faroek Ishak.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, membenarkan adanya aturan jarak tambat yang tercantum dalam perda tersebut.

Ia juga mengetahui dengan pasti jarak labuh kapal yang diperbolehkan, yakni sejauh 5.000 meter ke hulu Sungai Mahakam dari Jembatan Mahakam 1.

"Artinya kalau ditarik lurus 5 kilometer dari Jembatan Mahakam 1 dan itu di bawah Jembatan Mahulu atau 1,4 kilometer di bawah Jembatan Mahulu," kata Mursidi.

Jika aturan perda tersebut diterapkan, maka Syahbandar perlu melakukan pengkajian, karena dikhawatirkan akan ada penumpukan tambat kapal di bawah Jembatan Mahulu.

"Nah, kenapa saat ini kami membuat sispro (sistem prosedur) itu berbeda dengan perda yang ada, bahwa hal itu didasarkan hasil kajian yang mana pertama itu pasang surut air serta yang kedua penumpukan tempat tambat dan labuhnya," jelas Mursidi, seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul Di Samarinda Kaltim, Jembatan Mahakam Puluhan Kali Ditabrak Kapal Tongkang, Begini Solusi Pengamat.

Meski begitu, Mursidi mempersilakan jika memang yang diinginkan harus sesuai dengan perda.

"Maka, nantinya kami akan koordinasi atau bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari lokasi tempat labuh dan tambat yang lebih aman," ujarnya.

Mursidi menambahkan, penentuan lokasi labuh dan tambat kapal itu nanti tentunya disesuaikan dengan jarak aman dari Jembatan Mahulu.

"Karena daerah labuh dan tambat itu harus dipastikan steril, juga harus cukup luas untuk perkapalan," ucapnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved