Berita Kaltim Terkini

Jembatan Mahakam I Samarinda Ditabrak Berulang Kali, KSOP Soroti soal Aturan Jarak Tambat Kapal

Jembatan Mahakam I Samarinda ditabrak berulang kali, KSOP soroti soal aturan jarak tambat kapal.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
JEMBATAN MAHAKAM - Kapal yang menarik ponton saat melewati Jembatan Mahakam I, Samarinda, Kalimantan Timur. Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, mengatakan bahwa benar ada aturan jarak tambat yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam, yakni sejauh 5.000 meter ke hulu Sungai Mahakam dari Jembatan Mahakam 1.(TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sungai Mahakam menjadi salah satu nadi perekonomian bagi sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Samarinda.

Setiap hari pemandangan tongkang dengan muatan batu bara maupun kayu mudah didapati di sepanjang alur Sungai Mahakam.

Namun, aktivitas hilir mudik tongkang di alur sungai itu belakangan ini menjadi sorotan setelah dua kali insiden tertabraknya pilar Jembatan Mahakam 1 pada awal tahun 2025 ini.

Kejadian pertama terjadi Minggu (16/2/2025) siang yang menghancurkan fender atau pelindung pilar.

Kedua terjadi pada Sabtu (26/4/2025) malam yang membuat salah satu pilar 4 bengkok.

Pasca insiden ini, akhirnya terungkap bahwa aktivitas kapal yang berlayar di alur Sungai Mahakam selama ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam.

Sesuai yang tercantum pada pasal 16, disebutkan bahwa semua kapal yang menggandeng ponton untuk melakukan pengolongan diwajibkan tambat dengan jarak tidak kurang dari 5.000 meter dari Jembatan Mahakam.

Namun, fakta yang terlihat sejak lama justru berbeda, di mana terlihat banyaknya kapal yang menunggu waktu pengolongan tambat dengan jarak cukup dekat dari Jembatan Mahakam 1.

Baca juga: Kejati Selidiki Insiden Tertabraknya Jembatan Mahakam I Samarinda, DPRD Kaltim Beri Dukungan Penuh

Di luar jarak tambat kapal, perda yang ditandatangani Gubernur ke-6 Kaltim M Ardans kala itu juga melarang adanya bangunan rumah tinggal ataupun tempat usaha di tepi Sungai Mahakam, dekat dengan Jembatan Mahakam 1.

Perda larangan mendirikan bangunan itu disebutkan dalam pasal 18 yang isinya mewajibkan alur Sungai Mahakam di dekat Jembatan Mahakam 1 steril sejauh 1.000 meter (1 kilometer) ke arah hulu dan 500 meter ke arah hilir.

Tetapi, sama dengan area tambat kapal, yang dapat dilihat justru banyak ditemukan bangunan menantang aturan mulai dari rumah tiinggal, galangan kapal, kafe, dermaga liar hingga tempat usaha berskala besar seperti hotel dan pusat perbelanjaan (mal).

Sayangnya, perda yang sudah lama itu tidak sesuai dengan kondisi alur Sungai Mahakam saat ini, di mana sudah banyak perubahan karena pembangunan yang dilakukan dari tahun ke tahun.

Salah satunya kehadiran Jembatan Mahakam Ulu yang baru mulai dibangun pada masa kepemimpinan Yurnalis Ngayoh pada 2006 dan diresmikan 2009 ketika kepimpinan Awang Faroek Ishak.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, membenarkan adanya aturan jarak tambat yang tercantum dalam perda tersebut.

Ia juga mengetahui dengan pasti jarak labuh kapal yang diperbolehkan, yakni sejauh 5.000 meter ke hulu Sungai Mahakam dari Jembatan Mahakam 1.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved