Berita Nasional Terkini

Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Jaksa Beber 3 Peran hingga Kode Jatah Setoran

Jaksa beberapa kali menyebut nama Budi Arie saat saat membacakan dakwaan kasus tersebut pada sidang terakhir, Rabu lalu.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/ Endrapta Pramudhiaz
KASUS JUDI ONLINE - Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi. Nama Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan dalam kasus judi online, setelah nama mantan Menkominfo era Presiden ke-7 Jokowi tersebut disebut dalam sidang dakwaan kasus judol, Rabu (14/5/2025) kemarin. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan dalam kasus judi online, setelah nama mantan Menkominfo era Presiden ke-7 Jokowi tersebut disebut dalam sidang dakwaan kasus judol, Rabu (14/5/2025) kemarin.

Dalam sidang tiga terdakwa kasus judi online atau judol tersebut terungkap sejumlah fakta terkait Budi Arie Setiadi yang disebut dalam surat dakwaan termasuk kode jatah setoran untuk mantan Menkominfo tersebut.

Dalam surat dakwaan kasus suap situs judi online, Rabu, Jumat, 14 Mei 2025, jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah 50 persen dari situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: 4 Fakta Budi Arie disebut Dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Ada Kode Jatah Setoran Mantan Menkominfo

Jaksa beberapa kali menyebut nama Budi Arie saat saat membacakan dakwaan kasus tersebut pada sidang terakhir, Rabu lalu.

Sementara dalam surat dakwaan setidaknya disebut ada tiga "peran" Budi Arie dalam perjalanan kasus ini. Apa saja?

1. Mempekerjakan Adhi Kismanto

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sekira Oktober 2023, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.

Kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Budi Arie Setiadi kepada terdakwa II Adhi Kismanto.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online

"Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ucap jaksa.

Dalam proses seleksi tersebut, terdakwa Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.

Namun, dikarenakan adanya atensi dari Budi Arie Setiadi, terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.

"Tugas Terdakwa II mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," tuturnya.

Baca juga: Respons Sekjen Projo soal Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judol dan Bertemu dengan 2 Terdakwa

2. Dapat jatah 50 persen

Setelah bekerja di Kominfoi, Adhi bekerja sama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo. 

Mereka lantas memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik terlarang itu, jaksa menyebut Budi Arie mendapat jatah. 

Mereka sempat bertemu di salah satu kafe di wilayah Senopati untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol. 

Mereka sepakat mematok harga Rp 8 juta untuk setiap laman judol. Dalam pertemuan yang sama, mereka turut membagi persentase jatah dari duit penjagaan situs judol. 

”Pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa. 

3. Bertemu di rumah dinas dan berikan arahan

Sidang dakwaan kasus blokir situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menguak sejumlah fakta baru.

Di antaranya pertemuan eks Menkominfo Budi Arie Setiadi dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025.

"Pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3," ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025) lalu.

Setelah pertemuan di Widya Chandra, Budi Arie memberi persetujuan kepada Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.

Baca juga: Kasus Judol, Budi Arie Disebut Dapat 50 Persen dari Setoran Pengamanan Situs Judi, Ogah Komentar

Masih pada April 2024, Terdakwa II Adhi Kismanto dan Samsul kembali bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pada pertemuan tersebut Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui Budi Arie Setiadi.

"Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ucap Jaksa.

Selanjutnya Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bersepakat untuk melakukan penjagaan website perjudian dengan tugas masing-masing.

Dalam salinan dakwaan yang diterima Tribunnews.com, disebutkan bahwa penjagaan situs judi online terbagi dalam beberapa kali pengamanan sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024.

Ribuan situs judi online yang setoran setiap bulannya yang diamankan agar tidak diblokir dengan jumlah biaya yang telah disepakati Terdakwa.

"Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak untuk memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian maupun turut serta dalam permainan judi di mana permainan judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan praktik perjudian dilarang dilakukan di wilayah Indonesia," kata Jaksa.

Perbuatan para terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Budi Arie Tolak Komentar

Saat dikonfirmasi, Budi Arie menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu.

Ketika dihubungi via percakapan aplikasi Whatsapp, Budi Arie yang kini tengah berada di Vatikan untuk menghadiri pelantikan Paus Leo XIV, mengatakan dirinya memilih untuk tidak berkomentar atas dakwaan tersebut.

Budi Arie Setiadi sebelumnya juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkup Komdigi itu.

Keterangan itu disampaikannya usai ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024)

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. 

Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online

“Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.

Baca juga: Viral Patwal Tunjuk-tunjuk di Jalan, RI 36 Mobil Siapa? Kata Meutya Hafid, Budi Arie, dan Korlantas

Sekjen Projo Minta Tak Belokkan Fakta

Menanggapi isi dakwaan jaksa tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko mengatakan publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan dalam memberantas judi online.

Menurutnya, surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

"Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa," kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dakwaan JPU, kata Handoko, tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut.

Sehingga, lanjut Handoko, Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan.

"Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," ungkap Handoko.

Handoko mengatakan framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif.

"Keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Maka penjelasan ini saya sampaikan agar publik memahami," tegas Handoko.

"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat," katanya.

Handoko pun juga meminta agar tidak membelokkan fakta untuk membunuh karakter Budi Arie.

"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum."

"Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nama Budi Arie Disebut Jaksa dalam Sidang Dakwaan Kasus Pengamanan Situs Judi Online.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved