Berita Nasional Terkini
4 Fakta Budi Arie disebut Dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Ada Kode Jatah Setoran Mantan Menkominfo
Berikut 4 fakta Budi Arie Setiadi disebut dalam dakwaan kasus judi online. Terungkap ada kode jatah setoran untuk Mantan Menkominfo tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut 4 fakta nama Budi Arie Setiadi disebut dalam dakwaan kasus judi online, terungkap ada kode jatah setoran untuk mantan Menkominfo tersebut.
Nama Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan dalam kasus judi online, setelah nama mantan Menkominfo era Presiden ke-7 Jokowi tersebut disebut dalam sidang dakwaan kasus judol, Rabu (14/5/2025) kemarin.
Dalam sidang tiga terdakwa kasus judi online atau judol tersebut terungkap sejumlah fakta terkait Budi Arie Setiadi yang disebut dalam surat dakwaan termasuk kode jatah setoran untuk mantan Menkominfo tersebut.
Dalam surat dakwaan kasus suap situs judi online, Rabu, Jumat, 14 Mei 2025, jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah 50 persen dari situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca juga: Respons Sekjen Projo soal Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judol dan Bertemu dengan 2 Terdakwa
Selain Zulkarnaen, tiga terdakwa lain dalam kasus judi online adalah Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa mendakwa keempatnya bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.
Para tersangka judi online semua didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Berikut 4 fakta Budi Arie disebut dalam surat dakwaan judi online:
1. Awal Nama Budi Arie disebut di Surat Dakwaan
Dakwaan ini mencakup tindakan mendistribusikan dan mengakses informasi elektronik yang berkaitan dengan perjudian secara ilegal.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kasus tersebut bermula pada Oktober 2023 ketika Budi Arie selaku Menkominfo saat itu meminta rekannya, Zulkarnaen, mencari pekerja yang bisa mengumpulkan data situs judol.
Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

"Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata JPU.
Lebih lanjut JPU menjelaskan semestinya Adhi tidak bisa diterima dalam seleksi itu. Namun, Adhi tetap diluluskan karena ada atensi khusus dari Budi Arie.
Baca juga: Kasus Judol, Budi Arie Disebut Dapat 50 Persen dari Setoran Pengamanan Situs Judi, Ogah Komentar
Setelah lulus seleksi itu, Adhi lantas bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memulai penjagaan website judol.
Selanjutnya sekitar April 2024, bertempat di Gandaria City, Terdakwa Adhi Kismanto bertemu dengan Deden Imadudin Soleh untuk membahas agar praktik penjagaan website judi online dijadikan satu pintu dan hal tersebut disetujui.
Profil Alwin Jabarti Kiemas yang Ditangkap, Perannya dalam Kasus Judi Online yang Dibekingi Komdigi |
![]() |
---|
Polisi sebut Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online, Dibekingi Oknum Komdigi |
![]() |
---|
Budi Arie Didesak Diperiksa Soal Judol, 16 Poin eks Menkominfo Diduga Korban Persekongkolan Bandar |
![]() |
---|
Mengejutkan! DPR Bongkar Kesalahan Budi Arie: 'Yang Diblokir Bukan Judol Tapi Wordpress' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.