Berita Nasional Terkini

Respons Sekjen Projo soal Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judol dan Bertemu dengan 2 Terdakwa

Respons Sekjen Projo soal Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang disebut dalam surat dakwaan kasus judol hingga pertemuan dengan 2 terdakwa di rumah

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
DAKWAAN JUDOL - Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi. Nama Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam surat dakwaan terdakwa kasus judi online (judol). Respons Sekjen Projo soal Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang disebut dalam surat dakwaan kasus judol hingga pertemuan dengan 2 terdakwa di rumahnya. (Tribunnews.com/Dennis Destryawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus mafia akses judi online (Judol) menjadi perhatian setelah nama Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut-sebut dalam surat dakwaan. 

Selain alokasi setoran pengamanan situs judol sebesar 50 persen yang disebut untuk Budi Arie, disebutkan juga ada pertemuan antara Mantan Menkominfo tersebut dengan dua terdakwa.

Disebutkan dalam surat dakwaan pertemuan antara Budi Arie dengan dua terdakwa tersebut dilakukan di rumah dinas Menteri di Widya Chandra, bagaimana respons Projo?

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko mengatakan publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan dalam memberantas judi online.

Baca juga: Kasus Judol, Budi Arie Disebut Dapat 50 Persen dari Setoran Pengamanan Situs Judi, Ogah Komentar

Menurutnya, surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

"Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie.

Sedangkan sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa," kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dakwaan JPU, kata Handoko, tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut.

Sehingga, lanjut Handoko, Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan.

"Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," ungkap Handoko.

Handoko mengatakan framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif.

"Keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Maka penjelasan ini saya sampaikan agar publik memahami," tegas Handoko.

DIPERIKSA POLISI - Mantan Menkominfo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Daftar 4 pernyataan Budi Arie sebelum diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Kamis (19/12/2024). Ketua Relawan Pro Jokowi sebut tak terlibat
DAKWAAN JUDOL - Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Respons Sekjen Projo soal Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi yang disebut dalam surat dakwaan kasus judol hingga pertemuan dengan 2 terdakwa di rumah. (Kompas.com)

"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi.

Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat," katanya.

Baca juga: Budi Arie Didesak Diperiksa Soal Judol, 16 Poin eks Menkominfo Diduga Korban Persekongkolan Bandar

Handoko pun juga meminta agar tidak membelokkan fakta untuk membunuh karakter Budi Arie.

"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum."

"Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," katanya.

Pertemuan dengan Terdakwa Zulkarnaen dan Adhi

Sidang dakwaan kasus blokir situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menguak sejumlah fakta baru.

Di antaranya pertemuan eks Menkominfo Budi Arie Setiadi dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025.

 "Pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3," ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025) lalu.

Setelah pertemuan di Widya Chandra, Budi Arie memberi persetujuan kepada Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.

Baca juga: Daftar 4 Pernyataan Budi Arie Setiadi soal Judi Online sebelum Diperiksa Polisi, sebut tak Terlibat

Masih pada April 2024, Terdakwa II Adhi Kismanto dan Samsul kembali bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pada pertemuan tersebut Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui Budi Arie Setiadi.

"Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ucap Jaksa.

Selanjutnya Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bersepakat untuk melakukan penjagaan website perjudian dengan tugas masing-masing.

Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menjadi penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu Budi Arie Setiadi, Terdakwa II Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.

Adapun Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

Dalam salinan dakwaan yang diterima Tribunnews.com, disebutkan bahwa penjagaan situs judi online terbagi dalam beberapa kali pengamanan sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024.

Ribuan situs judi online yang setoran setiap bulannya yang diamankan agar tidak diblokir dengan jumlah biaya yang telah disepakati terdakwa.

"Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak untuk memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian maupun turut serta dalam permainan judi, di mana permainan judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan praktik perjudian dilarang dilakukan di wilayah Indonesia," kata Jaksa.

Baca juga: Bareskrim Polri Periska Budi Arie soal Judi Online di Komdigi, Eks Menkominfo Bantah Rumah Digeledah

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Mafia Akses Judol, Sekjen Projo Minta Tak Belokkan Fakta dan Dalam Dakwaan Kasus Judol Kominfo, Budi Arie Disebut Sempat Bertemu Zulkarnaen di Widya Chandra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved