Kabar Artis
Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys, Pakar Hukum Ungkap Implikasi Wanprestasi
Konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys semakin memanas, Nikita Mirzani gugat Reza Gladys atas dugaan wanprestasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys semakin memanas, Nikita Mirzani gugat Reza Gladys atas dugaan wanprestasi.
Gugatan ini kabarnya diajukan sebagai balasan kepada Reza Gladys usai melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan pemerasan.
Dilansir dari Grid.id, kini Nikita Mirzani merencanakan gugatan terhadap Reza yang diduga melakukan wanprestasi.
Pasalnya menurut pihak Nikita, kasus yang dibawa oleh Reza seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.
Nikita Mirzani pun merasa bahwa upaya Reza untuk menjadikan perkara ini sebagai masalah pidana adalah sebuah langkah yang dipaksakan.
Baca juga: Bantah Tuduhan Beri Suap ke Nikita Mirzani Rp 4 Miliar, Reza Gladys Ngaku Cuma Membela Diri
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Deolipa Yumara ikut memberikan penjelasan mengenai kemungkinan Nikita untuk menggugat Reza dalam konteks wanprestasi.
Deolipa menyatakan bahwa jika ada perjanjian antara kedua belah pihak, gugatan perdata bisa saja dilakukan, baik itu berupa perjanjian tertulis atau lisan.
"Bisa saja dia gugat, wanprestasi kan," ujar Deolipa saat dijumpai Grid.ID di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).

"Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata. Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,"sambungnya.
Deolipa menambahkan, dalam konteks ini, kemungkinan besar Nikita akan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Reza.
Namun, ia menekankan bahwa semua itu harus dibuktikan dengan adanya perjanjian yang sah antara kedua pihak.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Buntut Kasus Peras Reza Gladys Rp4 Miliar, Polisi Sita HP hingga Dokumen
"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," lanjut mantan kuasa hukum Richard Eliezer tersebut.
"Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana," tandasnya.
Di sisi lain, Nikita Mirzani saat ini masih berada dalam tahanan di Polda Metro Jaya terkait laporan pemerasan yang diajukan oleh Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, bahkan sempat memprotes perpanjangan masa penahanan kliennya yang terus berlanjut.
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Pamer Wajah Baby Arash di Usia 3 Bulan, Bikin Netizen Gemas |
![]() |
---|
Inilah 1 Permohonan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Usai Hasil Tes DNA Keluar |
![]() |
---|
Konser Peterpan The Journey Continues Siap Obati Rindu Penggemar di Bandung 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Al Ghazali Ungkap Momen Tembak Alyssa Daguise di Ultah Maia Estianty, Alasannya Bikin Kaget |
![]() |
---|
Berkurban 2 Sapi Bernama Upin Ipin, Dewi Persik Ungkap Harapan Soal Jodoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.