Berita Mahulu Terkini

Proyek Bandara Ujoh Bilang Mahulu Dilaporkan ke Kejagung, Inspektorat Pertanyakan Kebenaran Data 

Proyek pembangunan Bandara Ujoh Bilang dilakukan oleh beberapa instansi yakni dinas pekerjaan umum, hingga Dinas Perhubungan dari kabupaten, maupun pr

Penulis: Febriawan | Editor: Nur Pratama
HO PUPR Mahulu
BANDARA UJOH BILANG - Pelaksanaan pembangunan akses jalan masuk Bandara Ujoh Bilang, Mahulu. (HO PUPR Mahulu)  

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Inspektorat Kabupaten menjelaskan, runtutan proyek pembangunan Bandara Ujoh Bilang di Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur pasca menjadi sorotan publik.

Seperti diketahui, tak hanya menjadi sorotan, proyek ini juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Budi Gunarjo Ompusunggu, Senin (19/5/2025) mengungkapkan, proyek pembangunan Bandara Ujoh Bilang dilakukan oleh beberapa instansi yakni dinas pekerjaan umum, hingga Dinas Perhubungan dari kabupaten, maupun provinsi.

Baca juga: 35 Personel Polres Kubar Diberangkatkan untuk Pengamanan PSU Pilkada Mahulu

Kegiatan dimulai sekira tahun 2016. Diawali dengan pengadaan lahan, perencanaan, penyusunan DED hingga kegiatan fisik proyek. " Dilakukan bertahap pertahun," tegas Budi, pukul 16.00 sore tadi.

Begitu pun dengan sumber dananya. Kata Budi berasal dari beberapa pos anggaran APBD

Dia menguraikan, dalam kegiatan ini telah melalui pemeriksaan setiap tahun oleh BPK RI. Dan sejauh ini, tidak ada temuan atau kesalahan dari hasil audit oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur.

Budi justru mempertanyakan, pihak yang melaporkan mendapat data dari mana yang menyebutkan ada dugaan markup dalam kegiatan tersebut.

Budi menilai bahwa sumber laporan itu perlu dipertanyakan khususnya Menyangkut data yang menjadi bahan dasar laporan tersebut. " Sumber datanya dari mana Itu harus dibuktikan dulu kebenarannya, Kita harus uji dulu data itu ," ucapnya. 

Dimana pengerjaan tersebut sudah melalui pemeriksaan oleh BPK RI yang dilakukan setiap tahun. Audit atau pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, meliputi tentang pengelolaan anggaran hingga hasil kerja tersebut dan hasilnya dianggap tidak ada masalah.

 "Setiap dana atau anggaran yang di keluarkan oleh Pemerintah itu wajib diaudit oleh BPK. Apakah sesuai dengan peruntukannya," tegasnya. 

Meski demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan ada pihak yang melaporkan ke APH. "Ya itu haknya membuat pengaduan. Tidak ada larangan, masyarakat melakukan pengaduan. Nanti APH yang menindaklanjuti," kata dia.

Sebab kata Budi APH, baik itu kejaksaan, kepolisian maupun aparat lainnya yang menangani, tentu akan berkoordinasi atau berkomunikasi dengan Inspektorat. Dalam hal ini APIP (aparat pengawasan internal pemerintah).

Ia menegaskan bahwa memang saat membuat laporan itu memang hak warga negara. Namun terkait hal itu, semestinya pihak bersangkutan terlebih dulu meminta klarifikasi ke insfektorat terkait temuan data yang dimaksud. 

" Memang harus klarifikasi dulu. Dari mana asal data data itu diperoleh," tegasnya.

Dimana apabila ada pengaduan dari masyarakat ke APH. Dan diterima oleh APH. APH tertersebut nantinya akan berkoordinasi dengan insfektorat selaku APIP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved