Berita Nasional Terkini
Tanggapi Demo Ojol, Ini Klarifikasi Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive soal Potongan Komisi 20 Persen
Respons demo driver ojol, ini klarifikasi Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive soal isu potongan komisi 20 persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Respons demo driver ojol, ini klarifikasi Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive soal isu potongan komisi 20 persen.
Demo besar-besaran driver ojek online (ojol) digelar hari ini di Jakarta.
Aksi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, dan kantor-kantor perusahaan aplikasi.
Massa pengemudi diperkirakan datang dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, Bandung, Karawang, dan bahkan luar Pulau Jawa seperti Palembang dan Lampung.
Ada lima tuntutan para driver ojol ini.
Empat perusahaan aplikator besar, yaitu GoTo (Gojek), Grab, Maxim, dan inDrive, menanggapi tuntutan driver ojol ini.
Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive secara kompak membantah tuduhan dari para driver online mengenai masalah komisi.
Baca juga: 500 Pengemudi Ojol di Samarinda Matikan Aplikasi dan Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran pada 20 Mei
Pernyataan ini disampaikan setelah mereka menghadiri pertemuan dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, di Jakarta Pusat pada Senin (19/5/2025).
Direktur GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan, pemotongan 20 persen hanya berlaku atas biaya perjalanan, bukan terhadap total biaya yang dibayarkan oleh konsumen.
"Pembagian 80-20 hanya berlaku untuk biaya perjalanan. Biaya jasa aplikasi tidak diambil dari mitra (driver), tapi dari konsumen langsung ke aplikator," ujar Catherine.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Tyas Widyastuti, Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia.
Ia menekankan bahwa potongan 20 persen hanya diterapkan pada tarif dasar perjalanan, sesuai dengan regulasi Kemenhub.
Tak ambil komisi pengemudi
Dalam hal ini, Tyas menambahkan, platform fee merupakan praktik umum dalam industri digital dan tidak termasuk dalam penghitungan komisi dari pengemudi.
Sebagai contoh, jika tarif dasar perjalanan sebesar Rp 10.000 dan platform fee Rp 2.000, maka komisi 20 persen hanya dipotong dari Rp 10.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.