Berita Nasional Terkini
Tanggapi Demo Ojol, Ini Klarifikasi Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive soal Potongan Komisi 20 Persen
Respons demo driver ojol, ini klarifikasi Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive soal isu potongan komisi 20 persen.
Maxim Indonesia, melalui Government Relations Specialist Muhammad Rafi Assagaf, juga memastikan bahwa perusahaan tidak mengambil komisi lebih dari 20 persen.
"Kami patuh pada aturan Kemenhub, dan potongan itu digunakan untuk pengembangan layanan," tutur Rafi.
Business Development inDrive Ryan Rwanda menambahkan, potongan komisi di platform mereka bahkan jauh di bawah batas maksimal, yakni 11,7 persen untuk pengemudi mobil dan 9,9 persen untuk pengemudi motor.
"Kami bisa menjaga efisiensi karena tim operasional kami ramping dan tidak mengeluarkan biaya besar untuk iklan," jelas Ryan.
Baca juga: Inilah 5 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini 20 Mei 2025, Layanan Pesan Antar Online Diprediksi Lumpuh
Tuntutan demo ojol
Sementara itu, pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam asosiasi Garda Indonesia akan menggelar unjuk rasa bertajuk “Aksi Akbar 205” pada Selasa (20/5/2025).
Aksi ini bertujuan untuk menyoroti penolakan para driver terhadap potongan dari aplikator yang dianggap terlalu besar dan skema tarif murah yang merugikan mereka.
Aksi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, dan kantor-kantor perusahaan aplikasi.
Massa pengemudi diperkirakan datang dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, Bandung, Karawang, dan bahkan luar Pulau Jawa seperti Palembang dan Lampung.
Selain demonstrasi, aksi ini juga akan menjadi momentum bagi para mitra pengemudi untuk menghentikan sementara layanan melalui aplikasi secara massal.
Baca juga: Besok Demo Ojol Serentak, Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive Bantah Tuduhan Potongan di Atas 20 Persen
Berikut lima tuntutan yang akan disoroti para massa aksi nanti:
- Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar Permenhub PM No.12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022.
- Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
- Penetapan potongan maksimal 10 persen bagi aplikator dari pendapatan mitra pengemudi.
- Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan sistem seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan mitra.
- Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.
Dengan tuntutan-tuntutan ini, para pengemudi berharap suara mereka didengar dan mendapatkan keadilan yang selama ini mereka cari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.